Peredaran 31 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi di Riau Berhasil Digagalkan

Redaksi Redaksi
Peredaran 31 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi di Riau Berhasil Digagalkan
Dirnarkoba dan Kabid Humas Polda Riau saat menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi jaringan internasional yang berhasil digagalkan.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Tujuh sindikat peredaran narkoba jaringan internasional diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Bersamanya turut diamankan 31,415 Kilogram sabu dan 2397 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Senin (25/3/2024) menyampaikan, tujuh tersangka yang diamankan adalah AP (39) Fk (44), MW (27), RKP (36) dan S (44), SRP (32) serta E (45).

“Seluruh total barang bukti yang diamankan 31.415,25 gram atau 31 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 2397 butir,” tambah Dirnarkoba Polda Riau, Manang.

Kombes Manang melanjutkan, dari tangan tersangka AP dan FK diamankan sabu 13.993,5 gram atau 13,99 kilogram. Kemudian, dari tangan MW dan RKP diamankan sabu seberat 385,32 gram dan 1 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, dari tangan tersangka S berhasil diamankan sabu 17.023,4 gram atau 17,02 kilogram dan dari tersangka SRP diamankan sabu seberat 13,03 gram dan 2,003 butir pil ekstasi. Kemudian dari tangan tersangka E diamankan 393 butir pil ekstasi.

“Hasil pendalaman sabu dan ekstasi yang diamankan, dipasok dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” jelas Manang.

Penangkapan pertama dilakukan hari Kamis (14/3/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Parkiran Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, Jumat (15/3/2024) sore dilakukan penangkapan di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Pengungkapan lainnya dilakukan di pinggir Selat Morong Desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah, Bengkalis Provinsi Riau.

Dilanjutkan penangkapan di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Kampar Kiri, pada Jumat (15/3/2024) dinihari sekitar pukul 00.45 WIB. Kemudian lagi di Jalan Perwira, Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya.

Terakhir, penangkapan di sebuah kedai kopi merek kola-kola Jalan Juanda, pada hari Rabu (20/3/2024) siang sekitar pukul 12.05 WIB.

Dirnarkoba menjelaskan, saat pengungkapan pertama dilakukan di Parkiran Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis dan mengamankan empat orang.

Penangkapan berawal saat tim Opsnal Subdit I mendapat mendapati sebuah truk yang di dalamnya diletakkan karung berisikan barang diduga narkoba. Hasil interogasi, keempat orang yang diamankan mengaku sebagai kurir dan pengedar.

Selanjutnya, pengungkapan dilakukan Tim Subdit II dan mengamankan satu tersangka diduga berperan sebagai kurir mengantarkan narkotika jenis sabu.

Dua tersangka lainnya diamankan tim Subdit III yang diduga diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dua tersangka itu sebut Dirnarkoba menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi didalam sebuah tas yang digantung di belakang tempat duduk di dalam sebuah mobil dan di belakang kaca hias di dalam kamar milik tersangka.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka diupah dengan jumlah beragam ada yang Rp20 juta dan ada yang Rp10 juta perkilogram.

Dirnarkoba mengklaim, pihaknya dapat menyelamatkan 316.550 jiwa dengan menggagalkan peredaran 31,41 kg sabu dan 2.397 butir ekstasi.

“Hasi penghitungan total nilai narkoba yang diamankan senilai Rp32.192.100.000,” kata Dirnarkoba.

Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(mr)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini