Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perawang Ditangkap

Redaksi Redaksi
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perawang Ditangkap
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang.(Foto: Ist)

PERAWANG - Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak menangkap seorang pria berinisial RS Als R (37) dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Pelaku mencabuli korban yang masih berusia 9 tahun.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH, MH menerangkan, aksi bejat R bermula Jumat (12/5/2024) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Ketika itu korban bersama temannya sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Saat itu pelaku R menawarkan teman korban untuk memancing di sebelah rumah pelaku.

Pelaku R kemudian memanggil korban masuk ke rumah pelaku. Korban diajak pelaku masuk ke dalam kamarnya dan selanjutnya korban langsung berbaring di lantai kamar pelaku.

R langsung menyuruh korban untuk membuka celananya. Pelaku langsung menghisap kemaluan korban dengan mulut sebanyak tiga kali dalam waktu yang singkat.

Saat pelaku melihat ke belakang, korban pun langsung lari keluar. Saat perjalanan pulang, barulah korban bercerita kepada saksi I dan saksi II.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Sabtu (18/5/24) polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Sipimpin Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan, pelaku ditangkap tim Opsnal di rumah kontrakannya di Perawang.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap Korban," jelas Kapolsek.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tualang beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenai Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun ke atas.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini