Nur Afifah Balqis, Cetak Rekor Koruptor KPK Termuda

Redaksi Redaksi
Nur Afifah Balqis, Cetak Rekor Koruptor KPK Termuda
liputan6.com

JAKARTA - Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan sejumlah pihak terkait oleh KPK berbuntut sorotan publik. Pasalnya satu di antara 6 orang yang ditangkap KPK adalah Nur Afifah Balqis (NAB).

Anak muda berusia 24 tahun yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini, dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda.

Nur Afifah Balqis satu-satunya perempuan yang terseret dalam kasus korupsi atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Nur Afifah memetik rekor tersangka koruptor KPK yang menggunakan rompi orange dengan usia termuda dalam sejarahnya. KPK sendiri belum pernah menangkap dengan usia semuda ini, yakni 24 tahun.

Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan ini juga tercatat sebagai mahasiswi di Binus University mengambil Jurusan Hukum Bisnis.

Berdasarkan pengungkapan KPK, dalam kasus yang melibatkan dirinya, ia memiliki peran penting dan tanggung jawab karena uang suap yang diterima Abdul Gafur tersebut diterima, dikelola dan disimpan oleh Nur Afifah.

Berdasarkan perbuatannya, Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini