Ngaku Bisa Obati Penyakit dan Buang Sial, Pria di Kampar ini Malah Gerayangi Korbannya

Redaksi Redaksi
Ngaku Bisa Obati Penyakit dan Buang Sial, Pria di Kampar ini Malah Gerayangi Korbannya
Tersangka JO

KAMPAR - Aparat Kepolisian Sektor Kampar menangkap JO, warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau. Pria berusia 42 tahun itu mengaku bisa mengobati penyakit namun ternyata mencabuli pasiennya.

"Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa membersihkan rumah dari hal-hal negatif," ujar Kapolres Kampar AKBP M Kholid melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani, Senin (12/7/2021).

Tersangka JO ditangkap pada Sabtu (10/7/2021) malam sekitar pukul 22.10 Wib dirumahnya, atas laporan dari HS selaku ibu korban yang tidak terima anak gadisnya dicabuli oleh pelaku.

Sibarani mengatakan, tersangka mencabuli korban yang masih dibawah umur saat berobat padanya. Alih-alih mengobati, pelaku justru mencabulinya.

Lanjut Sibarani, kejadian berawal pada saat pelapor bertemu dengan tersangka JO yang kesehariannya berprofesi sebagai pencari barang bekas.

"Ketika itu pelapor berbicara dengan JO tentang susahnya pelapor dan keluarganya mencari pekerjaan," kata Sibarani.

Dari percakapan itu, JO mengatakan bahwa kesusahan keluarga pelapor dikarenakan rumah pelapor diselimuti aura negatif dan JO menawarkan diri untuk membersihkan rumah pelapor dari hal-hal negatif tersebut.

Selanjutnya pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka JO datang kerumah pelapor yang mana saat itu juga ada korban didalam rumahnya. Kemudian dengan dalih ingin membersihkan rumah pelapor dan mengobati korban, maka dengan tipu dayanya JO membawa korban kedalam kamar untuk diobati dan dibersihkan dari aura negatif atau gangguan jin yang ada didalam tubuh korban.

Setelah itu JO melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir korban, dan menggerangi tubuhnya lalu melepaskan celana korban dan menciumi bagian-bagian terlarang pada tubuh korban, namun tidak sampai menyetubuhinya.

Sehari setelah kejadian itu, ibu korban bertanya pada anak gadisnya tentang bagaimana cara pengobatan yang dilakukan oleh tersangka JO dan sambil menangis korban menceritakan bagaimana perlakukan pelaku kepadanya saat kejadian itu.

HS pun kaget, karena tak menyangka dirinya telah dibodoh-bodohi oleh JO yang telah mencabuli anaknya dengan modus untuk pengobatan.

Atas kejadian itu HS langsung mendatangi Polsek Kampar untuk membuat laporan atas pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka JO. "Tim Opsnal Polsek Kampar bersama Bhabinkamtimas Desa Padang Mutung dibantu warga setempat melakukan penangkapan terhadap tersangka JO yang saat itu tengah berada dirumahnya di Desa Koto Tibun," jelasnya.

Saat diinterogasi oleh petugas, JO mengakui segala perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan. Ia pun kemudian digelandang ke Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini