"Dua kapal motor yang sedang melakukan pertambangan ilegal itu diamankan pada Jumat (29/6/2021) malam, sekitar pukul 23.00 Wib, saat KP Antareja 7007 sedang melakukan patroli menggunakan sea reader," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi didampingi Dirpolairud Kombes Eko Irianto dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu (30/6/2021).
Agung mengatakan, KM Arfan ll dan KM Berkat Anisa II GT ditemui sedang memuat muatan pasir laut dari kapal pompong penghisap pasir tanpa nama yang melakukan penambangan pasir secara ilegal.
"Petugas yang berpatroli menggunakan sea reader menemukan KM Arfan ll yang dinahkodai oleh Rusli sedang memuat pasir laut sebanyak ± 20 M³ dari kapal pengisap pasir tanpa nama milik Ahmad Yani dan KM Berkat Anisa ll dengan nahkodai M Arifin juga sedang memuat pasir laut sebanyak ± 20 M³ dari kapal penyedot pasir tanpa nama milik Andriyan," kata Irjen Agung.
Jadi, lanjut Agung, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing nahkoda, ternyata kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen.
Kemudian nahkoda berserta barang bukti, diamankan dengan dikawal ke dermaga terdekat dan selanjutnya diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil interogasi, tersangka Rusli nahkoda KM Arfan ll dan M Arifin nahkoda dari KM Berkat Anisa GT 34 mengakui mendapatkan pasir laut dengan dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu perkapal dari tersangka Ahmad Yani dan Andriyan, dua tersangka penyedot (penghisap) pasir laut," jelasnya.
Agung menambahkan, pasir laut tersebut rencananya akan dibawa ke Bengkalis untuk dijual sendiri dengan harga eceran Rp 190 ribu permeter kubiknya," ungkap Agung.
Akibat ulah penambangan pasir laut ilegal ini kerugian negara adalah terjadinya kerusakan lingkungan diperairan Sungai Injab Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal tindak pidana illegal mining UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dirubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milyar," pungkas Irjen Agung. (D2)