KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Redaksi Redaksi
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Konferensi pers penahanan tersangka kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis.(Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka pihak kontraktor pada kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Ia adalah Victor Sitorus (VS) selaku mantan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (PT. Wasco).

"Menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di gedung KPK Senin sore (5/12/2022).

Karyoto menjelaskan, sebelumnya dalam kasus korupsi empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yaitu M Nasir (MN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Petrus Edy Susanto (PES); Didiet Hadianto (DH); Firjan Taufa (FT); Handoko Setiono (HS); Melia Boentaran (MB); I Ketut Suarbawa (IKS); Victor Sitorus (VS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH).

Kasus ini bermula saat adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD 2012 dan APBD 2013. Tersangka Victor selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Upaya pendekatan tersebut dilakukan agar Herliyan Saleh mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

"Karena di dalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis, satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis," jelas Karyoto.

Selanjutnya, ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, tersangka Victor kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.

Setelah perusahaan tersebut dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi yang seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri tersebut.

Selain itu, tersangka Victor juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

"Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya," ucap Karyoto.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara diperkirakan sejumlah sekitar Rp152 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 Miliar. Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak.

Sumber: sinpo.id

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini