KPK Endus Aroma Korupsi Proyek Jalan Tol Rp 4,5 Triliun

Redaksi Redaksi
KPK Endus Aroma Korupsi Proyek Jalan Tol Rp 4,5 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi korupsi dari proyek pengadaan jalan tol sejak 2016. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibatnya potensi tembus Rp 4,5 triliun. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi korupsi dari proyek pengadaan jalan tol sejak 2016. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibatnya potensi tembus Rp 4,5 triliun.

Komisi antirasuah tersebut menciduk adanya benturan kepentingan hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang abai akan tugasnya dalam membangun jalan bebas hambatan di dalam negeri.

"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 km, nilai investasi Rp 593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun," tulis KPK melalui akun Twitter KPK_RI, Selasa (7/3/2023).

Tata Kelola Jalan Tol

Menurut laporan KPK, ditemukan adanya masalah tata kelola jalan tol sejak proses perencanaan. KPK mencatat peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.

Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Kedua, terkait proses lelang. KPK mencatat dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Sehingga, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Proses Pengawasan

Masalah berikutnya, proses pengawasan. KPK menemukan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT. Alhasil, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Lalu, potensi benturan kepentingan. KPK mencatat investor pembangunan didominasi oleh kontraktor BUMN Karya atau sebesar 61,9 persen. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Kemudian, tidak ada aturan lanjutan. Menurut temuan, belum ada aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

"KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata kelola jalan tol, serta menutup titik rawan korupsi yang dimaksud," tulis KPK.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini