KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

Redaksi Redaksi
KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) memberikan keterangan terkait wacana pembangunan fasilitas pemurnian biji mineral (smelter) PT Freeport di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. Pemblokiran berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Ali menyebut pihak lembaga antirasuah sudah lama memblokir rekening Yulce Wenda. Dia menegaskan pemblokiran dilakukan bukan lantaran Yulce mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.

Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe mangkir panggilan penyidik KPK.

Bona dan Yulce sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka. Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2022.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Ada Sanksi Hukum kepada Pihak yang Memprovokasi

Ali meminta kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka kooperatif terhadap proses hukum. Dia pun mengingatkan adanya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengultimatum istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK meminta Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda hadiri pemeriksaan KPK.

"Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi perlu kami ingatkan, tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 5 Oktober kemarin.

Ali memastikan surat pemanggilan telah disampaikan secara patut kepada istri dan anak Lukas Enembe tersebut.

Diketahui pihak Lukas pun menyebut sudah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, kuasa hukum Lukas Enembe meminta agar KPK memeriksa keduanya di kediaman Lukas.

Ali meminta kepada kuasa hukum agar tak mencoba merintangi proses hukum. Lagipula, menurut Ali, tak ada kewajiban seorang saksi harus didampingi kuasa hukum saat diperiksa.

"Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum," kata Ali.

KPK menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini