Komplotan Spesialis Pencuri Sapi Lintas Provinsi Dibekuk

Redaksi Redaksi
Komplotan Spesialis Pencuri Sapi Lintas Provinsi Dibekuk
Konferensi pers pengungkapan kompotan pencuri sapi di Mapolsek Sabak Auh, Ahad (10/12/).(Foto: Ist)

SIAK - Komplotan spesialis pencuri sapi yang telah beraksi di 8 kabupaten dua provinsi, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak Jumat 27 Oktober 2023 lalu. Kawanan ini sedikitnya telah beraksi di 16 TKP.

Kapolres Siak, AKBP Asep sujarwadi, SIK, M. Si saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di Mapolsek Sabak Auh, Ahad (10/12/2023) menyungkapkan, komplotan pencuri sapi ini terungkap setelah adanya laporan aksi pencurian sapi di Jalan Jalur Dua Siak-Bungaraya Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Jum,at (27/10/ 23) lalu.

AKBP Asep Sujarwadi mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (58) warga Tenayan Raya Pekanbaru, AES (21) Warga Duri Kebupaten Bengkalis, dan SH (41) juga warga Duri Bengkalis,

kapolres menerangkan, kronologis penangkapan dari adanya laporan pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi. Selanjutnya Iptu Tony memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak, Ipda Fuad untuk melakukan olah TKP dan introgasi awal saksi-saksi serta melakukan penyelidikan.

"Kamis, 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli sapi di salah satu kandang sapi milik warga di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Diduga hewan ternak tersebut merupakan hasil dari kejahatan," papar Kapolres.

Untuk memastikan kebenaran informasi, Unit Opsnal kemudian mendatangi tempat dimaksud.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Riau itu menjelaskan, dari hasil pengecekan, diduga sapi milik korban tersebut ternyata benar. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak kemudian mengamankan terduga pembeli atau penadah.

Dari introgasi awal, S mengaku membeli dari tersangka AES. Berbekal keterangan S, polisi langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kebupaten bengkalis.

Dari pengembangan AES, diketahui bahwa kompllotan ini telah melakukan pencurian sapi dengan R (DPO) dan juga bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES.

"Tim juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan membawanya ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut,", ucap AKBP Asep.

Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah beraksi di 16 TKP berbeda di beberapa kabupaten. Satu TKP di Provinsi Sumatera Utara. TKP tersebut di antaranya Belilas Kabupaten Inhu 2 TKP, Kabupaten ROkan Hulu 4 TKP, yakni Rambah Hilir 1 TKP dan Tandun 3 TKP.

Kemudian Melibur Kabupaten Bengkalis Bengkalis 2 TKP, Sorek Pelalawan 3 TKP, Baserah Kabupaten Kuantan Singingi 1 TKP, Langkai Kabupaten Siak 1 TKP.

Selanjutnya daerah Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara 1 TKP dan Batu Langkah Kecil Muara Jambi 1 TKP.

Para pelaku sempat beraksi di Kabupaten Kampar namun gagal. Mobil para pelaku kemudian dibakar warga.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ucap AKBP Asep.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini