Kode Blok Medan untuk Bobby, Jaksa Bisa Menyusun Laporan ke Penyidik KPK

Redaksi Redaksi
Kode Blok Medan untuk Bobby, Jaksa Bisa Menyusun Laporan ke Penyidik KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara

JAKARTA - Kode Blok Medan terungkap dalam sidang bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu. Kode Ini menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan akan menyerahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Begitu pula dengan menghadirkan keduanya dalam persidangan.

“Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Apabila ada keterangan yang tidak terkait langsung, kata Tessa, maka keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan dianalisa dalam hasil ekspose.

“Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah tim penyidik KPK takut dengan Presiden Jokowi sehingga masih menunggu jaksa untuk membuat panggilan tersebut, Tessa mengatakan pemanggilan semua saksi siapa pun itu bergantung kepada kebutuhan penyidik.

“Tidak serta-merta apabila namanya disebut di persidangan, Itu penyidik akan langsung memanggil,” ujar Tessa. Sebab, akan dilihat terlebih dahulu apakah keterangan saksi tersebut akan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan atau merupakan sebuah tindak pidana yang berbeda lagi.

“Jadi ada ada waktunya dan ada caranya. Tentunya kembali lagi, kita lihat proses persidangannya, kita kawal, kita ikuti nanti bagaimana JPU akan bersikap terhadap keterangan yang sudah muncul di persidangan,” kata Tessa.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Dalam sidang ini, dia bersakai tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi.

Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Dia menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.

Kendati demikian, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby yang merupakan putri Presiden Jokowi. “Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani. (sumber/tempo)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini