Kepolisian dan Bea Cukai Didesak Tangkap Penadah dan Penjual Rokok Ilegal di Kuansing

Redaksi Redaksi
Kepolisian dan Bea Cukai Didesak Tangkap Penadah dan Penjual Rokok Ilegal di Kuansing
Ini Toko Damai, penampung dan distributor rokok ilegal besar di Kuansing.(Foto: Ist)

KUANSING - Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan Bea Cukai agar menindak tegas penadah dan pengedar rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal tersebut diungkapkan warga saat berbincang-bincang dengan awak media di salah satu kedai kopi di Taluk Kuantan, Jumat (29/12/2023).

Informasi salah seorang yang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada satu toko bernama "Toko Damai" yang berada di jalan Proklamasi Sungai Jering (Samping SPBU) Kelurahan Sungai Jering yang diduga menjadi penampung terbesar berbagai merek rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Kuansing.

Rokok ilegal tersebut disinyalir berasal dari Kota Pekanbaru yang ditampung di Toko Damai. Diketahui beberapa merek di antaranya Most, Coffebold, Wezbold, Hima, Milenium, Aurah bold dan beberapa merek lainnya.

"Kita minta APH khususnya Bea Cukai turun ke Kabupaten Kuansing menangani peredaran rokok tanpa cukai yang menyebabkan kerugian pada negara," kata warga.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan aparat kepolisian dan bea cukai. Jika rokok ilegal tidak diperangi secara masif, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya.

"Pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah," jelasnya.(RA)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini