Kejati Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rektor UIN Suska

Redaksi Redaksi
Kejati Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rektor UIN Suska
Kejaksaan Tinggi Riau.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) dengan terlapor Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunas Rajab, M. Ag.

Bambang Heripurwanto, Kasi Penkum Kejati Riau, Rabu (27/3/2024) menyebutkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan ( puldata dan pulbaket).

“Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dugaan tipikor terkait pemotongan remunerasi dan tidak dibayarkannya tunjungan profesi dosen UIN Suska tahun 2021 sampai dengan 2022,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, penyelidikan tim penyelidik pidsus Kejati Riau masih berlangsung. Untuk perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyelidikan.

Sementara itu, pihak pelapor Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau, Dr. Irwandra dalam siaran persnya menyebutkan, dari informasi yang diterimanya, hari ini giliran Salsabila, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Rupiah Murni UIN Suska Riau yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Riau.

Rektor UIN Suska dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp.15.706.129.483 yang terdiri dari dugaan korupsi belanja remunerasi, pengadaan internet, belanja pemeliharaan dan barang milik Negara serta belanja fiktif.

Laporan ini sebenarnya juga merupakan permintaan Rektor, sebagaimana yang ia sampaikan di beberapa media online sebelumnya.

Prof. Hairunas dilaporkan akibat kebijakannya selaku Rektor memotong remunerasi sekira 1.190 orang pegawai UIN Suska Riau pada bulan Oktober 2021 tanpa penjelasan resmi.

Pemotongan ini menyebabkan para dosen bersama-sama pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) UIN Suska Riau mengadakan demonstrasi di Rektorat UIN Suska Riau pada 4 November 2022 lalu karena permintaan dialog tidak dikabulkan oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hairunas, M. Ag.

Sebagai balasan atas aksi demonstrasi tersebut, Prof. Dr. Hairunas tidak membayarkan remunerasi beberapa orang dosen yang terlibat aksi protes hingga saat ini, bahkan salah seorang di antaranya telah meninggal dunia.

Rektor UIN Suska Riau juga menyegel kantor Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) UIN Suska Riau pada tanggal 14 November 2022 hingga saat ini. Kantor ini disegel karena dianggap sebagai tempat berkumpulnya para dosen yang mengadakan aksi demonstrasi.

Tidak cukup sampai di situ, Rektor juga memindahkan dua orang dosen ke PTKIS tanpa melalui prosedur yang sah.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini