Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301,98 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

Kejagung menyatakan, penyitaan uang itu hasil penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group, yang sekaligus menyeret Surya Darmadi.
Redaksi Redaksi
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301,98 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta Se

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan tumpukan uang Rp 301.986.366.605,47 atau Rp 301 miliar hasil sitaan dari kasus korupsi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang sekaligus menyeret pemilik perusahaan tersebut, Surya Darmadi.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidik, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group terhadap Surya Darmadi yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap pada beberapa waktu yang lalu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT. Darmex Plantation,” ucap Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Selain PT. Darmex Plantation, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi itu diduga telah melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Qohar mengungkapkan hasil dari kegiatan pengelolaan lahan itu dialihkan ke PT Darmex Plantation dan disamarkan melalui rekening Yayasasan Darmex senilai Rp 301 miliar.

Atas tindakan itu, PT Darmex Plantation ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 255 ayat 1 KUHP.

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka tindak pidana penyelidikan uang terhadap nama korporasi PT Asset Pacific beberapa saat yang lalu, yaitu Holding Property atau Real Estate," ujarnya.

Kejagung menyebut, lima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan.

"Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," kata Qohar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kejaksaan telah menyita setidaknya Rp 1,1 triliun dari kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan Duta Palma, kalau kita lihat urutannya Rp 450 miliar, Rp 372 miliar dan Rp 301 miliar. Mungkin itu ada Rp 1,1 triliun,” ucap Harli.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini