Kasus Bendera Merah Putih Diikat di Leher Anjing Berakhir Restorative Justice

Redaksi Redaksi
Kasus Bendera Merah Putih Diikat di Leher Anjing Berakhir Restorative Justice
Robert Harry Son mencium bendera merah putih saat apel kebangsaan yang dihadiri berbagai pihak di Bengkalis.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Robert Harry Son (22) kini bisa menghirup udara bebas usai dikeluarkan dari sel Polres Bengkalis. Dia sebelumnya jadi tersangka penghinaan simbol negara karena memasang bendera merah putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis.

Videonya viral usai diposting warga lain ke sejumlah media sosial. Beragam komentar dari warganet membanjiri postingan itu.

Saat ini, kasus yang menjerat Robert sudah dihentikan. Sebab, pelapor telah mencabut laporan dan masyarakat menerima permintaan maaf Wakil Kepala TU pabrik sawit PT. Sawit Agung Sejahtera itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan simbol negara itu diselesaikan dengan restorative justice.

"Ya benar. Perkara tersangka RH yang diduga melanggar pasal 66 Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, melalui mekanisme restorative justive," ujar Bimo, Rabu (16/8/2023).

Bimo menjelaskan, penyelesaian penanganan perkara digelar dengan apel kebangsaan yang dihadiri oleh semua pihak pemerintahan di Bengkalis, termasuk Bupati Bengkalis Kasmarni serta Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, juga diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat.

"Tersangka Robert Harry Son menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan ke bendera merah putih," kata Bimo.

Robert terlihat mencium bendera merah putih di hadapan yang hadir. Dia berpakaian rapi dengan celana panjang hitam dan kemeja putih panjang dilengkapi dasi.

Sedangkan untuk pihak pelapor dan semua elemen masyarakat yang selama ini protes atas aksi Robert, kini telah menerima permohonan maafnya dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Kasus itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya Robert diduga menyematkan atau memasang bendera merah putih pada leher anjing, 9 Agustus lalu.

Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RH terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakannya diduga menghina atau melecehkan simbol negara.

Kejadian itupun viral, seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir. Kemudian Bimo mengerahkan anggotanya bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial.

Polisi melakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu. Polisi langsung mengamankan tersangka guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang marah atas viralnya video tersebut.(mr)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini