Kabareskrim Polri Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Dihentikan

Redaksi Redaksi
Kabareskrim Polri Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Dihentikan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar proses hukum atas kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera dihentikan.

Menurut dia, hal ini bisa membuat masyarakat apatis dan takut melawan bentuk kriminalitas.

"Hentikan lah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Agus, kesadaran masyarakat agar berani melawan kejahatan tentu perlu dibangun dan dijaga. Untuk itu, Polda NTB perlu mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, kejaksaan, hingga pihak terkait lainnya untuk hadir dalam gelar perkara kasus tersebut agar melahirkan keadilan.

"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara. Jangan sampai seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat," jelas Agus.

Korban begal jadi tersangka usai diduga membunuh dua begal yang memepetnya Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus ini menyita perhatian masyarakat lantaran korban begal itu justru menjadi tersangka saat diduga membela diri.

Polda NTB pun mengambil alih kasus dugaan pembunuhan itu. Polisi akan mendalami perbuatan tersangka yang berinisial M alias AS (34).

"Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda NTB," kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Mengumpulkan Bukti

Djoko menerangkan, polisi akan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. Sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah dikategorikan pembelaan terpaksa adalah majelis hakim.

"Oleh karena itu pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujar dia.

Menurutnya, kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait temuan dua orang dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu, 10 April 2022.

Belakangan diketahui, korban atas Oki Wira Pratama (21) dan Pendi (30) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Djoko menerangkan, kepolisan kemudian melakukan penyelidikan. Kedua jasad pun diautopsi.

"Hasil visum Oki Wira Pratama terdapat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru. Sementara Pendi mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan yang menembus ke paru-paru," papar Djoko.

Djoko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga hendak membegal sepeda motor milik M alias AS (34) pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 01:30 WITA.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini