SIAK, riaueditor.com - Bahwa constatering dan eksekusi yang dijadwal Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura pada besok Rabu 3 Agustus 2022, adalah perintah Undang Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015, antara PT Duta Swakarya Indah lawan PT Karya Dayun. Demikian ditegaskan Humas PN Siak Sri Indrapura, Mega Mahardika, SH melalui press releasenya, Selasa (2/7/2022).
Dikatakan Mega, pada amar keempat dalam putusan tersebut sangat jelas dan mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh TERGUGAT untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut adalah cacat hukum.
Lanjutnya, bahwa menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada Penggugat, dalam hal ini PT DSI, dan penggugat segera membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26 miliar kepada tergugat, atau PT Karya Dayun.
"Dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum," tukasnya.
Ditegaskan dia bahwa lahan yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik masyarakat, karena lahan tersebut merupakan kawasan perizinan dari PT. Duta Swakarya Indah (DSI) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.
"Sedangkan untuk Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di atas kawasan perizinan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan amar putusan angka 4 (empat) putusan tersebut," terangnya.
Terkait Perkara antara Indriyani mok lawan PT DSI dan PT Karya Dayun, menurut Mega adalah perkara bantahan terhadap sita eksekusi sebagaimana perkara nomor 60/Pdt.Bth/2021 bukan perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen atau perkara lingkungan hidup.
"DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari Indriyani Mok CS telah melayangkan surat keberatan ke PN Siak sebanyak dua kali, yakni pada Senin 25 Juli 2022 dan pada Jum'at 29 Juli 2022, tidak dalam kapasitas untuk itu," imbuhnya.
Terkait Pengurus LSM dapat menjadi kuasa hukum sebatas pada perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen, dan perkara lingkungan hidup.
"Untuk itu Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak perlu menanggapi surat keberatan yang disampaikan oleh DPP LSM Perisai Riau, menghindari agar permasalahan tidak semakin meluas," bebernya.
Dikatakan Mega, pada putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/2011/PTUN Pbr tanggal 23 April 2012 gugatan PT Duta Swakarya Indah dikabulkan untuk sebagian, kemudian dengan putusan tingkat banding Nomor 101/B/2012/PT.TUN-MDN pada tanggal 11 September 2012 putusan tersebut dibatalkan dan gugatan asal dinyatakan tidak dapat diterima.
"Namun setelah itu dengan putusan tingkat kasasi Nomor 33 K/TUN/2013 tanggal 26 Maret 2013 permohonan kasasi ditolak, yang artinya gugatan tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, terakhir dengan putusan peninjauan kembali (PK) nomor 198 PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali.
"Artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak ada putusan yang membatalkan, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang merupakan kawasan perizinan dari PT. Duta Swakarya Indah dan merupakan objek eksekusi berupa lahan/tanah seluas kurang lebih 1.300 (seribu tiga ratus) hektar," ujarnya.
Terkait surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tanggal 23 November 2016 yang menyatakan lahan PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan sita eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, sehingga objek yang akan diukur tidak jelas, menurut Mega semakin mempertegas bahwa objek tersebut merupakan kawasan perizinan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
"Di amar putusan menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di Km.8 Desa Dayun, adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT. Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998, sehingga objek sita eksekusi tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas nama PT Karya Dayun," ujarnya.
Mega berharap tidak ada penafsiran lain terhadap putusan pengadilan atau Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelaksaan eksekusi tersebut, maka pihak-pihak yang dimaksud dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada pokoknya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang," pungkasnya.(har)