Gelapkan Setoran, Sales Rokok Ditangkap

Redaksi Redaksi
Gelapkan Setoran, Sales Rokok Ditangkap
SO, sales rokok yang menggelapkan setoran ratusan juta diamankan Satreskrim Polres Kuansing.(Foto: Ist)

KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan pada Juli 2023 lalu. Tersangka adalah SO, seorang wanita 32 tahun.

Pelapor yang juga korban dalam kasus ini adalah BK (59).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH mengungkapkan, terungkapnya penggelapan ini bermula ketika pelapor mendapat informasi dari kasir bahwa sales toko telah mengambil rokok pada tanggal 27 Juni 2023 dengan total pengambilan sebesar Rp.110.309.000, namun tidak melakukan penyetoran dalam waktu satu minggu.

Setelah dilakukan upaya komunikasi, tersangka SO mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penjualan rokok untuk keperluan pribadi sehingga tidak dapat menyetorkannya ke toko.

Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi. Pada Jumat, 26 April 2024, penyidik memanggil tersangka SO untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, Kasat Reskrim memerintahkan penangkapan tersangka SO pada hari Selasa (30/4/2024).

Selain itu korban juga melaporkan sales lainnya berinisial BO (DPO). BO juga melakukan hal serupa dengan total pengambilan sebesar Rp57.685.000.

"Masih di buru oleh pihak kepolisian," ungkap Kasat Reskrim.

Atas penggelapan yang dilakukan kedua sales tersebut korban dirugikan lebih kurang Rp.167 juta. Penggelapan ini melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini