Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau

Redaksi Redaksi
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
Empat orang pelaku peti diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.(Foto: Dok Ditreskrimsus Polda Riau)

PEKANBARU - Empat orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (6/5/2024).

Para pelaku diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari rumah tersebut Tim Subdit IV mengamankan 32 butiran yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram.

Selanjutnya, satu bungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 150 gram, satu bungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 100 gram.

Kemudian, dua unit Tabung Gas LPG 3 kilogram, dua unit tabung oksigen dan dua unit unit stick gass beserta selang, lima buah batu timbangan serta dua buah panci.

“Saat penggeledahan tim Subdit IV juga mengamankan uang tunai Rp188 juta, diduga hasil PETI, berikut tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan mercury,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (8/5/2024).

Nasriadi mengatakan, keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka JM disebut merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas.

Untuk tersangka RE, dalam kasus ini mengaku berperan sebagai tukang bakar pentolan emas. Sedangkan peran tersangka AR membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.

“Tersangka terakhir ini berperan sebagai pendulang emas dan membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas,” kata Nasriadi.

Para pelaku diamankan berawal setelah tim Subdit IV menerima laporan dari masyarakat, saat beraktivitas sekitar pukul 9.00 WIB. Satu jam kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan kegiatan menampung, memanfaatkan danvatau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuantan Singingi.

Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Subdit IV menemukan para pelaku sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

“Para pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil PETI,” kata Nasriadi.

Keempat tersangka ini oleh penyidik disangkakan melanggar tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Bahwa setiap orang, menampung, memamlnfaatkan, mengelola atau pemurnian serta penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Nasriadi.(mr)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini