Edarkan Sabu, Wanita di Siak ditangkap

Redaksi Redaksi
Edarkan Sabu, Wanita di Siak ditangkap
BB narkoba jenis sabu yang diamankan dari tersangka LM.(Foto: Ist)

SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang wanita berinisial LM (49) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perempuan itu diamankan di Jalan Gajah Tunggal, Gang Buntu, RT. 004 RW. 002, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada hari Senin (6/5/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim Opsnal dipimpin AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Riza, Sabtu(10/5/24)

Pada sore harinya, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan mengamankan perempuan berinisial LM (49). Dalam penggeledahan, ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam toples hijau di dalam kamar. Dari interogasi, LM mengaku bahwa shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial TM (DPO).

"Kami mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," terang AKP Riza.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakatbkhususnya di Kabupaten Siak, apabila melihat, mendengar atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

"Bersama kita perangi narkoba," pungkas AKP Riza.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini