Dua Residivis Bobol Rumah Kakek Penjual Goreng untuk Beli Sabu

Redaksi Redaksi
Dua Residivis Bobol Rumah Kakek Penjual Goreng untuk Beli Sabu
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binawiidya.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Dua pemuda yang sedang sakau sabu, tega membobol rumah seorang kakek berusia 63 tahun, penjual gorengan di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pembatuan Kecamatan Tenayan Raya, Selasa subuh lalu.

Kedua pelaku yakni RS (21) dan ZF (30), dua residivis yang baru keluar dari penjara. Pelaku mencuri sepeda motor, dua tabung gas serta mesin air milik korban yang sehari-hari digunakan untuk berjualan. Akibatnya, sang kakek bersama sang istri tak bisa berdagang seperti biasa karena kehilangan kendaraan dan peralatan untuk mencari nafkah.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual motor curian pada Jumat (27/06/2025). Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.

"Transaksi jual beli sepeda motor bodong akan dilakukan di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya," terang Iptu Santo, di Mapolsek Binawidya, Rabu (02/07/2025).

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 tanpa plat.

Sementara 2 unit tabung gas serta mesin air milik korban sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya digunakan membeli sabu dan bermain judi online.

Saat diintrogasi, kedua tersangka yang merupakan residivis ini mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. “Namun masih kita dalami apakah mereka terlibat kasus lainnya,” kata Kanit.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Aksi pencurian tersebut bermula saat kedua tersangka melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban dalam keadaan tertutup, namun renggang. Keduanya pun memanfaatkan kesempatan itu untuk menjalankan aksinya.

Tersangka RS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, sementara ZF berjaga di luar rumah memantau situasi. Setelah berhasil masuk, RS membawa kabur sepeda motor, 2 tabung gas serta mesin air milik korban melalui pintu depan.

Korban baru mengetahui kejadian saat istrinya bangun dan mendapati pintu rumah terbuka, sepeda motor serta barang lainnya telah hilang. Setelah melapor ke Ketua RW setempat, korban langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Tenayan Raya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kanit.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini