Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diamankan Satreskrim Polres Kuansing

Redaksi Redaksi
Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diamankan Satreskrim Polres Kuansing
Para pelaku Curat sarang burung walet beserta BB satu unit mobil yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kuansing.(Foto: Ist)

Riaueditor, Kuansing - Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi, berhasil mengamankan 2 orang kawanan pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Tuanku Tambusai Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (3/5/23) pukul 03.00 WIB. Korban Wieyanto yang terbangun melihat CCTV yang berada di bangunan sarang burung walet miliknya.

Korban Melihat burung waletnya berterbangan dan melihat 3 orang masuk ke bangunan tersebut. Selanjutnya korban menelfon rekannya, Syafrizal untuk mengabarkan tentang kejadian tersebut dan lalu menghubungi pihak kepolisian.

Mendapat informasi itu, Kasat reskrim AKP Linter Sihaloho menghubungi tim Opsnal untuk mendatangi TKP. Tim yang dipimpin Aipda Frengki Tampubolon, SH berhasil mengaman dua pelaku berinisial DS (26) dan AP (23). Sementara satu orang terduga pelaku, Chelsa, dapat melarikan diri menggunakan mobil Xenia menuju arah ke Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya, tim opsnal Polres Kuansing bekordinasi dengan Polsek Kuantan Hilir dan Cerenti untuk memblokir jalan agar dapat mengamankan pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.

Akan tetapi Polsek Cerenti hanya menemukan mobil yang digunakan tersangka. Selanjutnya kendaraan tersebut diamankan.

Untuk BB yang berhasil diamankan di antaranya 1 Kantong plastik berisi sarang burung walet kurang lebih 1,8 kg, 3 gembok berwarna silver, 2 buah linggis, 1 unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna biru, 2 sendok dempul atau skrap yang digunakan untuk memanen yang telah diikat di kayu dan pipa paralon, 3 buah skrap, ban dalam sepeda motor untuk pengikat skrap, 1 kunci L yang sudah dimodifikasi, 1 senter, tali nilon hijau sepanjang 20 M yang terpasang besi jangkar/pengait, 1 tas berwarna maroon muda dan 1 unit mobil Xenia silver Nopol B 1636 UYV.

Kedua diduga pelaku curat dibawa ke Polres Kuansing guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (Tujuh) Tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.(RA)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini