Buntut Aksi 11 Debt Collector Keroyok dan Aniaya Wanita di Depan Mapolsek Bukitraya, Kapolsek Dicopot

Redaksi Redaksi
Buntut Aksi 11 Debt Collector Keroyok dan Aniaya Wanita di Depan Mapolsek Bukitraya, Kapolsek Dicopot
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pengeroyokan 11 debt collector terhadap wanita yang terjadi di gerbang Mapolsek Bukitraya.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil dicopot dari jabatannya usai aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan 11 debt collector terhadap seorang wanita di depan kantornya Jalan Unggas, Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan menyampaikan atensi penuh terhadap kasus yang telah menimbulkan keresahan ini.

"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," ujar Herry, Senin (21/4/2025) malam.

Menurut Irjen Herry, setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Mutasi terhadap Kapolsek Bukitraya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya.

Herry mengingatkan ketegasan yang dilakukannya merupakan peringatan keras, bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

"Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," tegas Herry.

Dia menginstruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas. Dia juga memerintahkan anak buahnya untuk tidak memberi ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum," ucap Herry.

Dia menegaskan agar anggotanya menjaga marwah institusi dengan disiplin, dedikasindan integritas. Menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam setiap situasi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Riau menangkap empat dari 11 orang debt collector yang menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya. Sementara 7 di antaranya masih buron.

Para pelaku mengeroyok dan menganiaya wanita berinisial RP (30) di Jalan Unggas, depan Mapolsek Bukitraya.

Peristiwa itu bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien. Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan suaminya sempat bertemu dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan masalah penarikan kendaraan. Namun dikwtahui, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian diarahkan oleh salah seorang pelaku untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri.

Korban lalu mencoba menyelamatkandiri ke Polsek Bukitraya. Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh para pelaku.

Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukitraya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. Setelah itu para pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi.

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukitraya guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHP.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini