BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Buah Ilegal Asal Thailand

Redaksi Redaksi
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Buah Ilegal Asal Thailand
Pemusnahan barang bukti buah mangga Thailand ilegal.(Foto: Ist)

BENGKALIS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama dengan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat DJBC dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru, berhasil mengamankan satu unit kapal berisi 1.400 keranjang atau sekitar 28 ton berisi buah ilegal asal Thailand. Ditaksir nilainya mencapai Rp521 juta lebih.

Penindakan buah mangga ilegal ini dilakukan pada hari Selasa, 15 April 2025 lalu di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Diamankannya puluhan ton mangga tersebut setelah petugas memperoleh informasi adanya pengangkutan buah ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang. Pengangkutan menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan akan sandar.

Sewaktu pelaksanaan patroli laut, petugas berhasil menemukan kapal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa. Pada saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah 1.400 keranjang berisi mangga Thailand dengan berat total mencapai sekitar 28.000 kilogram (28 ton) dengan nilai barang mencapai Rp521 juta lebih.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang. Di antaranya inisial Z, Nakhoda yang ditetapkan sebagai tersangka serta tiga ABK yang dijadikan saksi, masing-masing berinisial A, H, dan HW.

"Akibat dari tindakan ilegal ini negara diperkirakan telah dirugikan mencapai Rp151 juta lebih. Nakhoda kapal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga ABK sebagai saksi," ungkap Kepala BC Bengkalis, Agoes Widodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4/25) siang.

Penindakan atas Buah Mangga Thailand asal Malaysia ini sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.

Tersangka dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

Barang-bukti mangga selundupan tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dikubur dalam tanah, Kamis (24/4/25) siang.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini