Bakar Lahan, Warga Kuansing Ditangkap di Bengkalis

Redaksi Redaksi
Bakar Lahan, Warga Kuansing Ditangkap di Bengkalis
Terduga pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kuansing.(Foto: Ist)

KUANSING – Seorang pria di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap membakar lahan seluas 1,5 hektare. Aksi membakar lahan tersebut terjadi pada 20 Mei 2023 dan terpantau oleh Dashbord Lancang Kuning Polda Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketika munculnya titik api di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

"Dari informasi yang didapat, lahan tersebut dibakar oleh pemilik lahan. Kita pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik," ujar AKBP Pangucap, Kamis (15/6/2023) siang di Telukkuantan.

Adapun pelaku yakni P (49). Ia membuka lahan dengan cara dibakar untuk perkebunan. Usai membakar lahan, P sempat melarikan diri.

Akhirnya, P ditangkap polisi tanpa perlawanan di Desa Buluhmanis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, 13 Juni 2023.

"Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Pangucap.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 thn 1999 ttg Kehutanan dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 thn 2014 tentang Perkebunan.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini