Ancam Sebarkan Video, Pelajar di Rohil Cabuli IRT Berulang Kali

Redaksi Redaksi
Ancam Sebarkan Video, Pelajar di Rohil Cabuli IRT Berulang Kali
Pelajar 18 tahun di Rohil yang mencabuli IRT berulang kali dengan ancaman akan menyebarkan video pencabulan sebelumnya.(Foto: Ist)

ROHIL - Seorang pelajar 18 tahun di Kepenghuluan Bagan Bakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT). Pencabulan terhadap IRT ini dilakukan berulang kali di bawah ncaman si pelajar akan menyebarkan video persetubuhan yang direkam sebelumnya.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH membenarkan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Kejadian bermula ketika si pelajar membawa IRT ini jalan-jalan ke perkebunan sawit masyarakat di Kepenghuluan Bagan Bakti, Ahad 11 Desember 2022 lalu sekira pukul 20.00 WIB. Sebelumnya korban dihubungi oleh terlapor untuk mengajak jalan-jalan keliling Bagan Batu.

Namun terlapor ternyata membawa korban ke kebun sawit. Korban bertanya kepada pelapor “Ngapain kita ke sini”, terlapor langsung menciumnya dan memaksa korban membuka baju untuk melakukan perbuatan cabul.

"Setalah itu mereka pulang ke rumahnya masing-masing," jelas AKP Juliandi.

Pada Kamis, 12 Januari 2023, terlapor menchating korban dan mengajak untuk berhubungan badan lagi, tetapi korban menolaknya. Terlapor kemudian mengancam korban untuk menyebarluaskan video berhubungan badan tersebut.

Keesokan harinya terlapor kembali megajak untuk berhubungan badan, korban kembali menolak.

"Karena terlapor mengancam mau mengirimkan video tersebut kepada temannya, korban pun menyetujui untuk berhubungan badan dengan terlapor.

Sekitar 3 hari kemudian terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan kembali. Korban yang ketakutan video tersebut disebarluaskan menyetujui untuk berubungan badan kembali.

Namun hari berikutnya, terlapor kembali mengancam akan menyebar luaskan video tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Bagan Sinembah bersama RT setempat.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelajar tersebut ditahan di Mapolsek, Selasa (/1/2023).

Adapun barang bukti yakni 1 helai kaos warna Kuning, 1 helai celana panjang warna Hitam, 1 helai tanktop warna Cream, 1 helai bra warna Biru dan 1 helai celana dalam warna Hitam.

"Terlapor dituntut berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini