Anak dan Ibu di Siak Kompak Jual Sabu

Redaksi Redaksi
Anak dan Ibu di Siak Kompak Jual Sabu
Anak dan ibu nekat edarkan sabu.(Foto: Ist)

SIAK – Seorang ibu berinisial SJ (49) dan anaknya K (21) warga Kelurahan Perawang, ditangkap tim opsnal Polsek Tualang di kontrakannya, Kamis (14/3/24) pukul 00.30 WIB. Keduanya disinyalir mengedarkan narkoba jeniz sabu.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Indah Kasih Gang Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, tepatnya di rumah kontrakan yang ditempati Pelaku

Seelanjutnya Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH, MH memerintahkan Ps. Panit III Reskrim Polsek Tualang, Aiptu Wan Ade Suhendra, SH dan Opsnal untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Tim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran info tersebut. Sekira pukul 00.30 WIB tim Opsnal mengamankan pelaku SJ dan K yang merupakan Ibu dan anak yang berada di kontrakannya.

Setelah melakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih bening yang dibuang SJ ke lantai dalam kamar dekat kasur miliknya. Selanjutnya SJ mengakui bahwasanya paket tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama inisial I (DPO). Pelaku K juga mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari inisial I juga.

SJ mengaku telah empat kali menjual sabu dari I sebanyak kurang lebih setengah kantong. Penjualan dilakukan dengan pembayaran via transfer.

Selanjutnya, pelaku inisial K menerangkan dan mengaku telah dua kali menjual sabu dari I sebanyak kurang lebih paket 80 ribu sampai dengan paket 100 ribu kepada pembeli. Pelaku I merupakan pemilik barang dari pelaku SJ dan K.

Pelaku tersebut adalah pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak di Kecamatan Tualang.

"Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," tutup Kompol Arry

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini