Wapresdir Freeport Diperiksa Kejagung, Ada Kasus Apa?

Redaksi Redaksi
Wapresdir Freeport Diperiksa Kejagung, Ada Kasus Apa?
(CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Foto: Kejaksaan Agung

JAKARTA - Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (30/4). Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasiltas pembiayaan. Saat itu, ia tercatat sebagai mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengungkapkan pemeriksaan terhadap Jenpino tidak lepas akan dugaan pelanggaran pinjaman selama masih menjabat di PT. Danareksa Sekuritas.

"Diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015," kata Hari lewat keterangan resminya, Kamis (30/4).

Pemeriksaan Jenpino bukan hanya dilakukan kali ini. Dari siaran pers Kejagung, ia juga sempat diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 8 Agustus 2019 lalu. Momen itu menjadi pemeriksaan kedua kalinya bagi Jenpino.

Selain itu, ada beberapa nama lain yang ikut diperiksa. Yakni Ayuningtyas (Staf Risk Management PT. Danareksa Sekuritas dan Roni Kurnia, SE. M.Ak. (Head Divisi Risk Management) yang juga diperiksa dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT. Evio Sekuritas.

Sementara itu, ada juga Mantan Kepala Divisi Legal PT. Danareksa Sekuritas Bob Prabowo dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT. Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

"Keempat saksi merupakan pejabat dari pihak PT. Danareksa Sekuritas yang diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada 2 dua perusahaan swasta tersebut," sebut Hari.

Dari siaran pers Kejagung Agustus 2019 lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada tanggal 3 Juni 2015, dimana  PT. Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT. Aditya Tirta Renata sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Pemberian fasilitas pembiayaan repo tersebut, dengan tenor (jangka waktu) selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan 28 Mei 2016, dengan jaminan saham SIAP sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp. 231/ lembar) dan jaminan tambahan asset tetap berupa tanah seluas 5.555 mē.

Sejak bulan Oktober 2015 pihak PT. Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT. Danareksa Sekuritas (macet) dan sesuai perjanjian apabila PT. Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok maka, PT. Danareksa Sekuritas dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP.

Namun, saham SIAP tersebut tidak dilakukan Forced Sell sampai dengan disuspensinya saham SIAP pada tanggal 6 November 2015. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko.

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini