Wanita Bandar Sabu dan Seorang Rekannya Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Wanita Bandar Sabu dan Seorang Rekannya Diciduk Polisi
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Bandar narkoba, kini tak hanya milik kaum pria. Bisnis haram tersebut juga telah digeluti oleh kaum hawa. Seperti yang dilakukan Fitrawati alias Etek Upik (42) warga Perumahan Villa Emas I, Kecamatan Rumbai. Upik ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, saat dirinya sedang asyik mengecak dan memaketkan sabu-sabu.

Selain Upik, seorang tersangka lainnya bernama, Elveriady alias Andi (34) warga jalan Kampung Dalam Gang Koto RT 01 RW 03 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, juga turut diringkus petugas, Sabtu (29/3) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Upik dan Andi ini, merupakan target operasi sejak lama, cuma karena lihai dan licin, keduanya sulit ditangkap. Kita harus menunggu momen yang tepat untuk menangkap keduanya," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Minggu (31/3) siang.

Saat ditangkap keduanya tak berkutik, karena rumah yang dipakai untuk mengecak sabu-sabu telah dikepung petugas. Barang bukti yang disita dari tangan Upik adalah, 4 paket besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil sabu-sabu senilai Rp 23 juta serta 1 unit timbangan digital. Sedangkan dari tangan Andi, juga diamankan 1/2 butir pil inek yang disimpan di dalam dompetnya.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses pengembangan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri siapa bandar besar dibelakangnya.

Dari pengakuan Upik kepada penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, barang haram itu didapatnya dari pria berinisal Rk yang saat ini berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran petugas.

"Tersangka Upik dikenai Pasal 114 dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka Andi dijera dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau 127 dan Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar," tutup Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini