Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada seorang menteri yang sempat menawar Vanessa Angel untuk "mimican" alias mimik-mimik cantik. Hal ini diungkap oleh jaksa Winarko di sidang dakwaan salah satu muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, di PN Surabaya, Kamis (4/4). Tawaran "mimican" itu datang dari klien muncikari Tentri Novanta.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, kisah bermula sekitar awal bulan Desember 2018. Saat itu, Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight Lumajang bertemu dengan Dhani. Kepada Rian, Dhani mengaku bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan.
Mendapatkan penawaran itum Rian tertarik. Dhani kemudian langsung menghubungi Tentri Novanta.
"Selanjutnya sekira tanggal 23 Desember 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon dengan menggunakan akun WhatsApp yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik)," kata Winarko saat membacaan dakwaan.
Sementara itu, lantaran Nindy tak memiliki kontak Vanessa Angel, dia menghubungi muncikari lainnya Fitriandri. Fitriandri ini adalah muncikari yang dapat menghubungi Vanessa Angel.
"Kemudian karena terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy tidak memiliki akses/kenalan dengan artis tersebut ,terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy menghubungi temannya yang bernama saksi Fitriandri pemilik VITLY Management tersebut," ujar Winarko dalam membacakan dakwaan.
Sementara itu, muncikari Fitriandi mengatakan bahwa Vanessa Angel tak bersedia untuk melakukan "mimican". Vanessa hanya melayani langsung kencan dalam artian berhubungan badan.
"Bahwa kemudian saksi Fitriandri alias Vitly Jen menyampaikan kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy bahwa saksi Vanessa Angel tidak mau menerima job dinner atau "mimican" tapi maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar," jelas Winarko.
Fitriandri kemudian mengatakan kepada Nindy bahwa booking out atau berhubungan badan dengan Vanessa Angel di luar kota dipatok seharga Rp 60 juta. "Short time ditambah tiket pesawat pulang-pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," demikian Wijanarko membacakan dakwaannya.
Nindy merupakan salah satu dari empat muncikari dalam kasus Vanessa. Tiga muncikari lain adalah Endang, Tentri, Fitriandri. Dari empat muncikari itu, baru tiga orang yang kasus hukumnya sudah disidangkan, yaitu, Endang, Tentri dan Nindy. Sedangkan Fitiandri perkaranya masih dalam proses penyidikan.
Nindy didakwa Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kumparan.com)