Tommy Sebut Ada Sinar Mas Dibalik putusan Eksekusi Lahan Kebun PTPN V Riau

Redaksi Redaksi
Tommy Sebut Ada Sinar Mas Dibalik putusan Eksekusi Lahan Kebun PTPN V Riau
riaueditor.com
Ir Tomy Simanungkalit SH (kiri) saat konferensi pers di depan puluhan wartawan di Hotel Pangeran, Pekanbaru Selasa (6/2/18).

PEKANBARU, riaueditor.com - Dugaan keterlibatan ‘cukong’ atau pemodal dibalik dimenangkannya gugatan legal standing Yayasan Riau Madani atas lahan perkebunan kelapa sawit PTPN V seluas 2.823.52 hektar di desa Sei Agung Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau dibeberkan Ir Tommy Simanungkalit SH yang juga mantan Sekretaris Yayasan Riau Madani dalam konferensi pers yang digelarnya di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Selasa (6/2/2018) siang.

Menurutnya, tindakan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang akan mengeksekusi lahan kebun sawit PTPN V seluas 2.823.52 hektar termasuk di dalamnya lahan sawit warga atas nama koperasi Bumi Asih yang berlokasi di desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, disinyalir disponsori oleh perusahaan raksasa Sinar Mas Group.

Ia menjelaskan, gugatan terhadap PTPN V itu dimulai sejak tahun 2013 silam. Ia sendiri kala itu ucap Tomy bertindak selaku penggugat bersama Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma SAg. 

Namun seiring berjalannya proses gugatan di PN Bangkinang, dirinya mencium adanya kepentingan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) yang kini dikuasai Sinar Mas Group. Tommy pun enggan mengikuti jalannya sidang dan memilih memonitor perkara tersebut hingga sekarang.

Lebih lanjut dijelaskan Tommy, dalam amar putusan PN Bangkinang lahan yang digugat Yayasan Riau Madani diserahkan ke penggugat, mengosongkan dan mengembalikan objek sengketa sebagai status kawasan hutan dengan melakukan penebangan kebun sawit seluas 2.823,52 hektar. 

Selanjutnya melakukan reboisasi kembali dengan menanam tanaman akasia, merawat dan memupuknya sampai tumbuh sempurna sebagaimana layaknya Hutan Tanaman Industri.

"Disini tak ada menyatakan Yayasan Riau Madani mengeksekusi. Setahu saya lahan HTI PT PSPI adalah anak perusahaan milik Surya Dumai Group Pekanbaru," ujar Tommy.

Dikatakan, SK Menhut tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) seluas 50 ribu hektar lebih kepada PT PSPI dengan direktur utamanya Edy Surianto kemenakan dari Martias, merupakan anak perusahaan Surya Dumai Group, diharuskan meng-enclave bilamana terdapat perkebunan, perladangan, perkampungan dan pemukiman penduduk.

Poin lain dari SK Menhut tanggal 27 Februari 1998 itu terang Tommy adalah, HPHTI tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.

"Sekarang kok Sinar Mas yang memiliki kepentingan lahan yang dieksekusi ini dengan mensponsori Yayasan Riau Madani. Sedangkan keputusan Menhut HPHTI tidak boleh dipindahtangankan. Buktinya di lapangan pihak Sinar Mas Grup mensponsori sejumlah alat berat di lokasi HPHTI yang bersebelahan dengan kebun sawit masyarakat yang akan dieksekusi tersebut," ujar Tommy.

Ia mengungkapkan, pihak legal Sinar Mas, Coki pernah mendatangi mereka (Tommy dan Surya), menawarkan biaya, mulai dari gugatan dan mengkondisikan sampai putusan pengadilan. 

"Saya tegaskan tidak mau, dan akhirnya mundur tidak mengikuti lagi persidangan sampai sekarang, namun tetap memonitor," jelas Tommy.

Ia pun kata Tomy memilih mundur dalam gugatan itu karena tujuan gugatan tidak sesuai lagi dengan tujuan semula karena sudah ditunggangi oleh pihak ketiga bermaksud mencuri keuntungan dari perkara tersebut.

Menyikapi indikasi ‘main perkara’ itu, Tommy mendesak Kejati Riau agar menyelidiki dugaan unsur kecurangan dalam proses perkara dan pelanggaran pemindahtanganan izin HPHTI tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PTPN V DR Sadino ASH melalui pres rilisnya menilai putusan PN Bangkinang untuk melakukan eksekusi perkebunan PTPN V, bukan untuk Yayasan Riau Madani melainkan untuk pihak sponsor. 

"Putusan Pengadilan ini bukan untuk LSM Riau Madani tetapi untuk kepentingan beking," kata Sadino melalui press rilisnya Selasa (30/1/2018). 

Sadino mengatakan, surat PN Bangkinang tentang pemberitahuan objek yang akan di eksekusi seluas 2.823.52 hektar antara PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan yayasan Riau Madani, kuasa hukum PTPN V menilai terdapat ketidakjelasan dan pertentangan.

Diantaranya adalah jika objek yang akan dieksekusi menjadi kawasan industri siapakah pemiliknya nanti. Kemudian siapakah yang membiayai penebangan sawit dan siapa pula yang membiayai penanaman tanaman akasia merawat dan memupuknya.

Selanjutnya dikatakan Sadino, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 50 menyebutkan setiap pihak dilarang melakukan penyitaan barang milik negara/daerah baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga.

Kemudian apabila eksekusi ini dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 170 milyar.

"Sesungguhnya putusan ini untuk kepentingan siapa?. Karena harus melakukan penanaman akasia dengan mengeluarkan modal lebih kurang Rp.10 juta/perhektar pada saat awal penanaman. Untuk merawat dan memupuknya membutuhkan modal besar lagi lebih kurang Rp.15 juta/perhektar dan keseluruhan lebih kurang Rp.55 Milyar," ungkap Sadino. (fin/har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini