Tiga Petinggi PT Adei Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Redaksi Redaksi
Tiga Petinggi PT Adei Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
PKL.KERINCI, riaueditor.com- Tiga petinggi PT Adei Plantation and Industry mendengarkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci. Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (8/7).

Ketiga petinggi PT Adei itu diantaranya, Goh Tee Meng sebagai Presiden Direktur, Tan Kei Yoong menjabat Direktur, dan Dansuvaran menduduki posisi General Menejer PT Adei Distrik Nilo. Ketiga terdakwa terlibat kasus tindak pidana Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Adei.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Muhammad Amien dan Sobrani, sidang dipimpin oleh Riko Sitanggang. Dalam kasus IUP berkas pekara dibagi menjadi tiga dengan tiga orang terdakwa yakni para petinggi PT Adei plantation.

Para petinggi perusahaan asal negeri Jiran itu dituntutan dalam hukuman serupa. Masing-masing dituntutan pejara selama satu tahun dengan denda Rp 500 juta serta subsider tiga bulan penjara. Hukuman serentak itu dikenakan sesuai dengan jabatan para terdakwa.

"Pertimbangannya, bahwa lahan koperasi tersebut juga milik masyarakat dan sudah kembali kepada masyarakat," tandas JPU Muhammad Amien.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pangkalan Kerinci, Herlambang Saputro menyebutkan, perkara IUP merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung RI. Pihak juga sepakat dengan tuntutan yang seragam kepada ketiga terdakwa. Seluruh perkara yang menjerat PT Adei sudah memasuki tahap tuntutan. Apalagi dalam kasus Karhutla, menjadi perhatian semua khalayak baik masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum. Sehingga pihaknya sangat berhati-hati dalam menyusun tuntutan.

"Kita tinggal menunggu Pledoi dari terdakwa pekan depan. Pasginya untuk masing-masing berkas dan perkara," tandasnya. (zul)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini