Tiga Kali Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Akhirnya Ditetapkan Sebagai DPO

Redaksi Redaksi
Tiga Kali Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Akhirnya Ditetapkan Sebagai DPO
riaueditor
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

PEKANBARU, riaueditor.com - Setelah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Polda Riau akhirnya menetapkan Pelaksana tugas Bupati Bengkalis Muhammad ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan penetapan DPO itu dilakukan karena Muhammad yang telah berstatus tersangka dinilai tidak kooperatif. 


"Sejak statusnya jadi tersangka, dia tidak pernah memenuhi panggilan. Kita sudah berlakukan sebagai pejabat publik. Tapi kalau tidak mau (kooperatif) mau bagaimana lagi," ujar Andri, Kamis (5/3).


Dikatakan Andri, penetapan DPO terhadap Muhammad itu dilakukan sejak Senin awal pekan ini. 


Maka, dengan adanya penetapan itu, penyidik akan segera menjemput paksa Muhammad untuk segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah mangkir tanpa pemberitahuan sebanyak tiga kali. 


Ditanyakan upaya Praperadilan yang kini tengah dilayangkan oleh Muhammad, Andri mengatakan siap untuk menghadapinya.


Andri menuturkan bahwa polisi serius menangani perkara tersebut sehingga tidak perlu ada aksi unjuk rasa yang sebelumnya sempat beberapa kali dilakukan ribuan warga Bengkalis di Kantor Ditreskrimum dan Kejati Riau. 


Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berupaya menghadirkan Muhammad secara paksa agar bisa dimintai keterangannya.  


Sunarto mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pencarian terhadap Muhamamd. 


Dia meminta masyarakat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberitahu keberadaan Muhammad.


"Bagi masyarakat yang tahu keberadaannya, tolong kasih tahu kami," tegas Sunarto.


Sementara itu, akademisi Universitas Islam Riau (UIR) DR Nurul Huda menilai langkah Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai DPO sudah tepat. 


Nurul pun berpendapat, jika Plt Bupati Bengkalis itu telah berhasil ditemukan dan ditangkap, maka polisi sebaiknya langsung menahan yang bersangkutan. 


"Kalau sudah DPO dan ditangkap, tidak perlu dilepaskan lagi. Ya tinggal siapkan berkas-berkas dan limpahkan ke Kejaksaan. Atau kalau tidak tertangkap, lengkapkan berkas ke jaksa untuk dilakukan sidang inabsentia," ujarnya. 


Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.


Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.


Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.


Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.


Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.


Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan  Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.


Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.


Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu  mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini