Terseret Kasus Bioremediasi, Ibu 4 Anak Ini Curhat

Redaksi Redaksi
Terseret Kasus Bioremediasi, Ibu 4 Anak Ini Curhat
ilustrasi
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Endah Rumbiyanti mengaku tidak menyangka bahwa dirinya akan terseret dalam pusaran kasus proyek pemulihan lingkungan dengan teknik bioremediasi itu.

Endah yang merupakan Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) itu mengaku, kehidupannya seketika berubah menjadi suram dan penuh kesulitan dalam dua tahun terakhir ini lantaran terjerat kasus tersebut.

"Sedih itu sudah pasti, apalagi anak-anak saya pun menjadi korbannya. Tapi saya harus terus bergerak melawan karena tak ada kesalahan apapun yang sudah saya perbuat terkait dengan proyek yang saya pun tidak terlibat didalamnya," kata Endah kepada wartawan, Sabtu (1/3/2014).

Dia mengaku tidak tahu menahu soal proyek bioremediasi CPI yang berlangsung pada periode 2006-2011. Pasalnya, selama periode tersebut dirinya sebagian besar waktunya tidak berada di Indonesia dan baru kembali dari penugasan di Amerika pada akhir 2010 silam.

"Seperti mimpi buruk di siang hari, pada Maret 2012, tiba-tiba saya dan empat rekan di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan dua kontraktor dinyatakan sebagai tersangka korupsi bioremediasi," tuturnya.

Endah yang belasan tahun mengabdi di Chevron dan menjadi salah satu karyawan terbaik mengaku tak pernah terbersit di pikirannya untuk melakukan hal-hal tidak pantas hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi semata.

"Saya mendapatkan kesempatan terbaik dalam karier saya, rezekipun dari gaji perusahaan Insya Allah lebih dari sekadar cukup dan hidup saya sekeluarga pun sangat bersahaja," ujar wanita yang juga bersuamikan seorang engineer di PT CPI itu.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang lalu, majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah meskipun terdapat dua hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) yang menilai Endah harus dibebaskan dari segala tuntutan.

"Saat itu tak satu pun keterangan dari pihak penegak hukum yang memperjelas mengapa mereka harus menahan saya," imbuhnya.

Penahanan itu memaksa dirinya untuk menitipkan empat orang anaknya yakni Aristo, Carissa, Dio, dan Gayatri kepada adiknya di Riau. Sementara suaminya yang juga bekerja di Chevron harus bolak-balik Riau-Jakarta bersama dengan putra bungsunya untuk menjalani proses hukum.

Dia pun berjanji tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran dalam kasus yang dihadapinya. Berbagai cara telah dilakukannya untuk membuka mata atas tuduhan yang dipaksakan kepadanya itu.

Selain berjuang melalui proses hukum, dia juga telah melaporkan kesewenang-wenangan aparat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM sebelumnya telah menerbitkan hasil investigasi yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran HAM oleh penegak hukum dalam proses hukum yang dijalaninya.

"Saya tidak menangani proyek bioremediasi, saya tak berada di Indonesia dalam sebagian besar periode yang disangka bermasalah. Saya tak berhubungan dengan kontrak proyek bioremediasi dan tak mengenal para kontraktor yang disebut bersama-sama korupsi dengan saya. Saya tetap
tak menemukan jawaban," terang dia.

"Saya berdoa bahwa perjuangan saya untuk keadilan dari manusia akan berbuah pahala dan keadilan dari Allah, Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui," tutupnya.

Sebelumnya diwartakan, Endah Rumbiyanti didakwa atas timbulnya kerugian keuangan negara 2006-2011. Padahal Rumbi pada waktu itu berada di Amerika Serikat (AS) dan baru diangkat menjadi Manajer Lingkungan di Chevron pada Juni 2011 silam.

(ydh/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini