Tersandung Kasus Narkoba, Polda Riau Pecat 56 Oknum Polisi di Tahun 2017

Redaksi Redaksi
Tersandung Kasus Narkoba, Polda Riau Pecat 56 Oknum Polisi di Tahun 2017
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH

PEKANBARU, riaueditor.com - Sepanjang tahun 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mencatat sebanyak 56 oknum polisi dilakukan pemecatan atau Pemecatan secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran tersandung kasus narkoba dan 11 orang diantaranya terlibat Narkoba.

"Selain memecat 56 orang, 53 personel lainnya diputus Mutasi/Demosi, 14 diputus Etika dan tiga tidak terbukti. Ini sesuai putusan sidang KKEP 2017," kata Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH pada awak media saat menggelar refleksi rapat tahunan yang digelar di Balai Serindit di Kediaman Gubernur Riau, Minggu (31/12/2017) malam.

Dijelaskan Kapolda Riau, jumlah oknum polisi yang tersandung kasus narkoba tersebut, mengalami peningkatan dibanding tahun 2016 lalu. Dimana pada tahun lalu, Bidang Propam Polda Riau mendata sebanyak 42 oknum di PTDH, 41 orang diputus Mutasi atau Demosi, 13 Etika dan dua orang diputus tidak bersalah.

Sedangkan untuk oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut tertinggi berada di wailyah Polres Kepulauan Meranti dengan menempati posisi teratas oknum yang melakukan pelanggaran, kedua di jajaran Polda Riau dan ketiga adalah Polres Rohil.

Adapun personil yang diberikan sanksi tersebut, kebanyakan berpangkat Brigadir menempati peringkat tertinggi yang paling banyak melakukan pelanggaran disiplin, sekitar 577 kasus, meski diklaim menurun 20 kasus dibanding tahun 2016 lalu.

Sedangkan dari jenis pelanggarannya, pada tahun 2017 kemarin, didominasi oleh pelanggaran disiplin, sebanyak 397 kasus. Angka ini turun 17,9 persen dibanding 2016 lalu. Sementara Pelanggaran, karena terlibat pidana sebanyak 27 kasus. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini