Terlibat Pelecehan Seksual, Anggota Dewan Ditangkap

Redaksi Redaksi
Terlibat Pelecehan Seksual, Anggota Dewan Ditangkap
ilustrasi
SAMPANG - Anggota DPRD Kabupaten Sampang ditangkap Kejaksaan Negeri setempat saat sedang ngantor pada Selasa (10/6/2014). Pasalnya, Anggota Komisi B tersebut terlibat kasus pelecehan seksual.

Atas penangkapan tersebut, Anggota dewan berinisial AMH (36) itu kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Sampang.

"Tindakan mengeksekusi terpidana AMH dari gedung DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 739/K/SIP.SUS/2012," terang Kejari Sampang, Abdullah, saat dikonfirmasi.

Awalnya, AMH memenangkan sidang dan diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada 2011. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan banding atau kasasi ke MA pada 2013.

Kemudian MA mengabulkan upaya kasasi dari JPU. Surat keputusan MA baru diterima Senin 9 Juni kemarin, kemudian pihaknya lakukan eksekusi terhadap terpidana sekarang.

"Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta," tandasnya.

Seperti diketahui, AMH yang masih tercatat sebagai anggota Komisi B DPRD Sampang terlibat kasus pencabulan terhadap M (18) warga Jalan Garuda, Kecamatan Kota, Sampang pada akhir 2010 silam.
 
(kem/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini