JAKARTA - Agus Supriatna nyaris terpental dari kursi duduk di kantornya ketika didatangi polisi awal Mei 2021 lalu. Petugas kala itu menanyakan keberadaan seorang warganya, Herry Wirawan.
Mulanya, Agus tak paham kedatangan aparat berseragam menanyakan Herry. Pria yang menjabat selaku Ketua RT ini pun memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tinggal di komplek bersama para sejumlah anak perempuan yang selama ini dikenal sebagai santriwati.
Siang itu, sejumlah aparat beserta kendaraan roda empat, bus, dan truk menangkap pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Almadani, Herry Wirawan. Disaksikan istri dan mertua, Herry dibawa petugas ke Mapolda Jawa Barat terkait dugaan kasus pencabulan santri perempuan. Beberapa santri yang tinggal dibawa menggunakan bus.
Agus terkejut dengan penangkapan tetangganya yang selama ini dikenal ramah, plus sebagai sosok guru ngaji di salah satu rumah di klaster di kawasan Antapani.
"Saya waktu penangkapan juga kaget. Saya kira mah ada penggelapan dana. Soalnya dilihat kemajuan Herry, awal datang ke sini pakai motor, tapi belakangan dia sudah punya mobil," ujarnya saat ditemui Liputan6.com.
Sekitar tiga bulan sebelum penangkapan, ada dua santriwati datang ke rumah Agus. Keduanya bermaksud meminta dibuatkan surat keterangan domisili. Agus memperhatikan sosok kedua santri yang masih berusia anak-anak itu seperti berpenampilan layaknya ibu-ibu.
"Padahal kan anak-anak itu umurnya muda, tapi kelihatan sudah kayak ibu-ibu," ucapnya.
Dua hari sebelum penangkapan, ada tetangga komplek menggelar syukuran. Para santri Herry turut diundang untuk mengikuti pengajian. Agus heran, para santri yang hadir justru terlihat kikuk ketika mengikuti kegiatan doa.
"Anak-anak itu malah terlihat kaku saat mengaji, tidak selayaknya anak pesantren. Mereka ada 12 orang. Saya jadinya heran, kok ngakunya belajar agama, pas diajakin acara syukuran sama warga malah biasa saja. Yang dominan baca doa malah istrinya Herry," ucap Agus.
Herry Wirawan diduga memperkosa 12 santriwati. Bahkan dari belasan korban, lima di antaranya hamil dan sudah melahirkan. Malah ada korban yang melahirkan dua kali. Sudah ada delapan bayi yang lahir dari perbuatan asusila Herry.
Aksi bejat Herry dilakukan selama 2016-2021. Para korban rata-rata berusia remaja dan mengalami trauma berat.
Pelecehan Seksual di Kampus
Tak hanya kasus Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang viral, kasus pelecehan seksual di beberapa universitas juga menjadi sorotan.
Di Palembang, seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) protes dan berbicara keras di depan orang-orang yang hadir dalam prosesi yudisium. Sang mahasiswi tak terima namanya dicoret dari daftar yudisium, Jumat (3/12/2021).
Sang mahasiswi merupakan anak Fakultas Ekonomi Unsri yang diduga jadi korban pelecehan seksual oleh dosen. Kabar yang beredar sang mahasiswi sempat disekap di kamar mandi oleh pihak keamanan kampus, sebelum akhirnya mengamuk saat prosesi yudisium.
Pihak Unsri menyebut mahasiswi bersangkutan tidak dicoret dari daftar yudisium melainkan digeser ke sesi kedua. Rektor Unsri, Anis Saggaf, juga membantah ada penyekapan di toilet, dan menyebut yang terjadi hanya salah pengertian saja. Tapi, yang sesungguhnya mengejutkan, ternyata sudah lima orang yang melapor ke polisi atas kasus pelecehan seksual dosen Unsri. Bahkan salah satu korban ada yang telah menjadi alumni. Pelecehan seksual dilakukan dosen berinisial RZ ketika bimbingan skripsi.
Selain Unsri, beberapa laporan tentang kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi pada sejumlah kampus di Indonesia juga bermunculan. Seorang Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, diduga mencabuli mahasiswinya saat bimbingan skripsi.
Seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA juga sedang diusut atas dugaan melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi. Bahkan, diduga ada alumni UNJ yang sempat mengalami kejadian serupa dari dosen DA.
Teranyar, di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, dugaan pelecehan seksual dilakukan salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Pihak Unsoed menindaklanjuti kasus ini dan melakukan pendampingan kepada korban, sedangkan BEM telah memberhentikan terduga pelaku pelecehan.
Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi salah satu tempat yang aman bagi perempuan, kini seakan menjadi lokasi yang berbahaya. Laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan angkanya juga tinggi.

Laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) soal kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memperlihatkan bahwa kampus dan pondok pesantren menjadi yang paling banyak menerima aduan kekerasan seksual.
Terdapat 14 laporan kasus kekerasan seksual yang berasal dari universitas sepanjang 2015 hingga Agustus 2020. Lalu, pondok pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam juga banyak menerima laporan kekerasan seksual. Laporan kekerasan seksual di pondok pesantren mencapai 10 kasus sampai Agustus 2020.
Berikutnya, ada delapan kasus berasal dari jenjang pendidikan SMA/SMK, dan empat kasus lainnya dari SMP. Sementara di tingkat TK, SD, SLB, pendidikan berbasis Kristen, dan vokasi, laporan kekerasan seksual yang terjadi masing-masing dua kasus.
Di lingkungan pendidikan, kekerasan seksual menjadi bentuk yang terbanyak diadukan yakni mencapai 45 kasus (88 persen). Kasusnya terdiri dari perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual.
Masih dari data Komnas Perempuan, terdapat pula pengaduan tentang kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan diskriminasi sebanyak 5 kasus (10 persen), seperti dikeluarkan dari sekolah akibat kekerasan seksual, yang menimpa siswi atau akibat aktivitas seksual.
Menurut Komnas Perempuan, kekerasan tidak dapat terjadi tanpa adanya pelaku. Pelaku kekerasan terbanyak di lingkungan pendidikan adalah tenaga pendidik yakni guru atau ustaz sebesar 43 persen atau 22 kasus, kepala sekolah 15 persen atau 8 kasus, dosen 10 kasus atau 19 persen, peserta didik lain 11 persen atau 6 kasus, pelatih 4 persen atau 2 kasus, dan pihak lain 5 persen atau 3 kasus.
"Para korban yang umumnya peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya (powerless), karena relasi kuasa korban dengan guru/ustaz, dosen, atau kepala sekolah yang dipandang memiliki kuasa otoritas keilmuan dan juga, termasuk tokoh masyarakat," sebut Komnas Perempuan dalam pernyataannya.
Namun, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak diadukan atau dilaporkan. Tapi, jumlah laporan itu menunjukkan bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional perlu serius mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Untuk alasan itu pula kasus kekerasan seksual yang diadukan sudah dianggap sebagai puncak gunung es. Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) sejauh ini berupaya melakukan pencegahan dengan membuat sejumlah regulasi.
Peraturan yang disusun untuk mengaitkan hal-hal terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan sudah disahkan sebagai Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Tapi, aturan tersebut masih menjadi kontroversi, lantaran dianggap bisa melegalkan seks bebas.
Dalam Puncak Acara 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara daring, Jumat (10/12/2021), Plt Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemdikbud-Ristek, Hendarman, menerangkan, Indonesia sedang berada di situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ini membuktikan bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan.
"Kemudian yang menarik adalah sebanyak 77 persen dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual telah terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang diketahuinya kepada pihak kampus," ucap Hendarman, berdasarkan hasil survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Ristek dan teknologi Kemendikbud-Ristek pada tahun 2020.