Terkait Vaksin Palsu, Polresta Pekanbaru Tahan Pemilik Apotik Lekong Farma

Redaksi Redaksi
Terkait Vaksin Palsu, Polresta Pekanbaru Tahan Pemilik Apotik Lekong Farma
riaueditor.com
Serum palsu yang diamankan dari Apotik Lekong Farma.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Rabu (03/8/2016) malam, resmi menetapkan status tersangka terhada AF (38) dalam kasus penjual dan pengedar serum palsu. 

Penetapan tersangka terhadap pemilik Apotik Lekong Farma (dahulu Apitik Sail) yang berlokasi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh itu, setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan galar perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Setelah melakukan gelar perkaranya, kami menemukan cukup bukti bahwa tersangka telah melanggar Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto Sik, Kamis (04/8/2016) siang.

Dikatakan Bimo, setelah ditangkapnya AF, makan sudah tiga orang tersangka yang mendekam dalam penjara terkait peredaran vaksin palsu yang telah meresahkan masyarakat tersebut. 

"Sebelumnya, Polsek Rumbai Pesisir juga telah meringkus dua orang tersangka terkait kasus yang sama," tukas Bimo. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini