Terkait Putusan MA, Kejari Layangkan Surat Panggilan Ke Mantan Sekwan Kampar

Redaksi Redaksi
Terkait Putusan MA, Kejari Layangkan Surat Panggilan Ke Mantan Sekwan Kampar
ist.

BANGKINANG, riaueditor.com - Kejaksaan Negeri Kampar melayangkan surat pemanggilan kepada mantan sekretaris DPRD (Sekwan) Kampar. Surat panggilan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 April 2016.

"Ya, kita telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Sekwan Kampar JR," ujar pelaksana tugas Kasi Pidsus Kejari Kampar, Berman Ginting kepada awak media, Rabu (2/8/2017).

Dikatakan, pada panggilan pertama kita layangkan pada tanggal 26 Juli 2017 untuk panggilan tanggal 31 Juli 2017, pada panggilan pertama ini JR tidak datang, kata Berman menjelaskan. Untuk itu, hari ini kita layangkan surat panggilan kedua untuk tanggal 4 agustur 2017. Jika JR tidak hadir lagi, kita akan panggil pada surat panggilan ketiga dan jika beliau juga tidak hadir memenuhi surat panggilan terpaksa kita jemput, kata Berman.

Berdasarkan petikan putusan MA tanggal 20 April 2016, mantan Sekwan JR dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.

Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada JR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,583 milyar lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, ucap Berman.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, katanya. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini