PEKANBARU, riaueditor.com - PT Runggu Prima Jaya (RPJ), perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung.
Namun sejak dilaporkan pada 2017 lalu, perusahaan yang bekerjasama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Inhu tersebut belum tersentuh hukum.
Ternyata, bos perusahaan tersebut, TJ Purba mengaku sudah diperiksa polisi.
"Ya, saya telah diperiksa (terkait laporan perambahan hutan lindung)," ujar TJ Purba, Senin (6/8/2018).
Namun, TJ Purban membantah areal kebunnya diatas hutan lindung. Saat ditanya kenapa tidak melaporkan balik pihak yang melaporkannya, dia tidak mempersoalkannya.
"Tidak betul itu (PT RPJ di Hutan Lindung). Iya biarkan sajalah," ujarnya kepada riaueditor.com.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah pimpinan Siti Nurbaya juga belum melakukan penyelidikan ke perusahaan tersebut.Untuk itu, sejumlah aktivis lingkungan meminta penegakkan hukum dilakukan agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan PT RPJ.
Terkait hal tersebut staf LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan, pihaknya sebagai pelapor menanyakan kelanjutan laporan mereka ke polisi, namun tidak mendapat kepastian hukum.
Rian menilai, penanganan laporan dugaan perambah hutan lindung dan hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit korporasi di Kabupaten Indragiri Hulu lamban.
"Eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan korporasi PT RPJ hingga ribuan hektar sudah kami laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada September 2017 lalu. Namun laporan kami tidak direspon," ujarnya, Senin (6/8/2018).
Rian tak ingin perusahaan yang diduga merambah kawasan hutan lindung malah tidak tersentuh oleh hukum. Menurutnya, PT RPJ sengaja dilaporkan karena diduga perambah hutan lindung Bukit Batabuh di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Hutan itu kini menjadi kebun sawit dikelola PT RPJ tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah setempat.
Perusahaan milik pengusaha asal Sumatra Utara bernama TJ Purba itu juga belum mengantongi izin. Antara lain izin prinsip, UKL UPL, izin lokasi, IUP, HGU bahkan izin pinjam pakai atau izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan RI.
"Kalau kami tanya ke Ditkrimsus Polda Riau tentang progres laporan, jawabannya selalu kalimat masih dalam penyelidikan dan sudah koordinasi dengan DLHK Riau," ketus Rian.
Rian menyebutkan, sebelum pihaknya melaporkan PT RPJ ke Dit Res Krimsus Polda Riau, pihaknya terlebih dahulu observasi lokasi perusahaan yang memiliki luasan lahan sekitar 3.000 hektare di kawasan hutan lindung tersebut.
"Kita sudah turun ke lokasi. Saat itu kita melihat bahwa di kawasan hutan tersebut adanya bascamp dan bibit kelapa sawit yang berumur satu sampai dua tahun," kata Rian.
Anehnya, ketika mereka melakukan observasi untuk kali kedua bersama Dit Reskrimsus Polda Riau dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, bibit sawit milik PT RPJ sudah tidak ada. Diduga bibit itu dipindahkan karena adanya bocoran informasi.
"Saat ditanyakan kepada warga sekitar terkait bibit tersebut, mereka mengatakan sudah ditanam,"kata Rian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan masih dalam tahap penyelidikan. "Lagi penyelidikan. Itu ada laporan lagi kemarin, dan sudah saya tanda tangani. Tapi masih dalam penyelidikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DRPD Indragiri Hulu, Novriadi berpendapat, lahan PT RPJ terletak di kawasan hutan lindung. Namun melakukan hearing di Kantor DPRD Inhu hingga tiga kali, tidak satupun pihak PT RPJ yang hadir dalam rapat.
"Jika tidak ada kelanjutan penyelidikannya (di Polda Riau), artinya kita masyarakat Indragiri Hulu sah-sah saja merambah hutan. Karena pemilik PT RPJ yang sudah merambah kawasan hutan hingga saat ini tidak ada penindakan hukum lebih lanjut," ketus Novriadi.
Selain di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, PT RPJ juga diduga melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. Perambahan itu dilakukan tanpa memiliki Izin seperti Izin Lokasi, HGU (Hak Guna Usaha dan IUP (Izin Usaha Perkebunan).
Tidak hanya itu, PT RPJ diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan di 5 titik kawasan hutan seluas 3.000 hektare yang masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.(ds)