Tangkap 6 Kurir Sabu, Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 5,2 Kg Sabu

Redaksi Redaksi
Tangkap 6 Kurir Sabu, Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 5,2 Kg Sabu
ist.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman, SIK pada Konfrensi Persnya, Kamis (15/2/2018) di Lobby Mapolresta.

PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap serta menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak kurang lebih 5,2 Kg sabu dan meringkus 6 pelaku sebagai kurir sabu. Pelaku kini mendekam di sel Mapolresta. 

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru akan terus mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan ektasi tersebut, diawali dengan keberhasilan Tim mengamankan Ridwan alias Iwan (40) dan Firdaus (32) warga kota Pekanbaru pada Rabu 7 Februari 2018 lalu. Dari tangan kedua pelaku kurir tersebut, tim berhasil mengamankan sabu seberat 3,9 kg beserta 2 pil ekstasi.

Selanjutnya, pada Selasa (13/02/18) pukul 18.30 WIB lalu, tim kembali berhasil meringkus dua kurir sabu dengan tersangka Evan Hidayat alias Revan (26) dan Rico Tampati Putra Gunepi (23). Dari tangan keduannya, polisi berhasil mengamankan 4 ons sabu-sabu.

Kedua pelaku berhasil ditangkap, ketika pelaku menaiki bus Lorena dan diberhentikan saat bus yang mereka tumpangi melintas di Jalan Lintas Timur, Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman, SIK pada Konfrensi Persnya, Kamis (15/2/2018) menyebutkan, bahwa kedua penumpang yang diamankan tersebut merupakan kurir Narkoba yang berencana mengantarkan sabu ke wilayah provinsi Bandar Lampung.

Upaya penggagalan para tersangka berhasil dilakukan tim, berkat pengembangan penyidikan pasca tertangkapnya tersangka Ridwan alias Iwan yang lebih dulu diamankan pada 7 Februari 2018 lalu.

"Pengakuan keduanya, barang bukti ini, mau diantar ke Bandar Lampung. Jika berhasil, mereka berdua akan diupah Rp16 juta," papar Susanto pada sejumlah awak media yang hadir saat itu, termasuk oketimes.com.  

Menurutnya, dalam mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi tersebut, tim Polresta tidak bekerja sendirian, sebab pihaknya tetap diback-up oleh Dit Reskrimum dan Dit Resnarkoba Polda Riau serta jajaran.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 4 ons seharga Rp.400 juta, dua unit handphone berbagai merk serta sebuah tas ransel warna hitam.

"Ini jaringan lintas provinsi yang pasti dikendalikan oleh bandar besar. Inilah yang masih jadi tugas kita untuk mengembangkannya," ujarnya.

Selanjutnya, pada Rabu 14 Februari 2018 sekira pukul 18.30 wib, usai menangkap Lukmanul Hakim (35) penumpang asal Aceh sekaligus kurir yang ketahuan membawa sabu-sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) oleh petugas Avsec bandara, tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat mengembangkan penyidikan.

Hasilnya, polisi pun sukses menangkap seorang kurir lagi, Muhammad Yatim (33) saat berada di Hotel Palace, Jalan KH Nasution, Rabu (14/02/08) pukul 22.00 WIB.

Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, tersangka Yatim merupakan rekan dari tersangka Lukmanul Hakim yang sebelumnya lebih dulu tertangkap. Keduanya juga sama-sama warga asal Provinsi Aceh.

"Mereka berdua sama-sama kurir. Datang dari Aceh ke Medan lewat jalur darat, kemudian dari Medan ke Pekanbaru pakai pesawat. Di sini (Pekanbaru), kedua tersangka sempat menginap di hotel dan hendak ke Jakarta. Disini jugalah mereka membawa sabu itu untuk diantarkan ke Jakarta," ungkap Susanto.

Kapolrseta juga menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, masing-masingnya menjadi kurir demi mendapatkan upah yang bervariasi. Tersangka Lukmanul Hakim diupah sebesar Rp6 juta, sedangkan tersangka Yatim diupah Rp8 juta.

"Jika berhasil diantarkan, mereka dijanjikan upah Rp6 juta dan Rp8 juta. Pengakuan tersangka, sabu itu awalnya seberat 100 gram atau 1 ons, tapi setelah kita timbang lagi ternyata lebih, mencapai 2 ons lebih," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman menyebutkan, pekerjaan kurir atau pengantar sabu yang dilakoni kedua tersangka, yang diduga didalangi oleh seorang bandar besar di wilayah Aceh. Hanya saja, siapa identitas bandar yang dimaksud, pihaknya pun masih terus mendalami penyelidikan.

"Pengakuan keduanya (LH dan MY), baru sekali menjadi kurir sabu. Tapi kita menduga mereka melakukannya lebih dari satu kali. Diduga kuat, bandar besarnya ada di Aceh, kita juga akan lidik mengenai hal itu," tandasnya. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini