Tak Terima Suami Kawin Lagi, Istri Lapor Polisi

Redaksi Redaksi
Tak Terima Suami Kawin Lagi, Istri Lapor Polisi
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Gara-gara suaminya menikah diam-diam dengan wanita lain tanpa sepengetahuannya, SR (50) warga Kecamatan Tampan, melaporkan suaminya Gundahan Jiwa (39), ke Polresta Pekanbaru, Jumat (19/8/2016), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam laporan korban menyebutkan, peristwa itu diketahui korban pada Minggu (14/8/2016) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dari keterangan Alitri Alfah yang merupakan Ketua RT 02 RW 01, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.

Saat itu Alfitri mengatakan bahwa suami korban telah menikan dengan seorang perempuan bernama Ami dan tinggal disebuah rumah yang berada di Jalan Kuras, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.

Menurut pelapor, sejak saat tersebut suaminya tidak pernah pulang kerumah dan sulit ditemui. Tak terima, SR lalu memilh jalur hukum terhadap suaminya.

"Laporanna sudah kita terima, dan saat ini masih dalam penyelidikan polisi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Tonny Hermawan melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto Sik, kepada Riaueditor.com, Jumat siang.

Dikatakan Bimo, menikah lagi tanpa izin memang perbuatan pidana bila istri atau suami tidak terima dan memperkarakannya. "Secepatnya terlapor akan diperiksa," tukasnya. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini