Tak Butuh Waktu Lama, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satres Narkoba Polres Siak

Redaksi Redaksi
Tak Butuh Waktu Lama, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satres Narkoba Polres Siak
istimewa

SIAK, riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (29/9/20). 

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH,SIK,MIK melalui Ps.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, SH mengatakan bahwa Tim Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu singkat kurang lebih 3 jam. 

"Ketiga pelaku yang ditangkap dan diamankan tim Satres Narkoba yaitu AT (20), SY (34) dan MN (40)," ucap Dedek. 

Lanjut Dedek menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan Akasia Kampung Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib marak terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat sekitar. 

"Berawal dari informasi yang kita dapat dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersangka AT sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berbekal informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan oleh personil Satres Narkoba. Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan ditangkaplah tersangka AT di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram," terang Dedek. 

Dedek juga menceritakan bahwa dari penangkapan AT dan dilakukan pemeriksaan serta introgasi dari mana AT mendapat narkoba tersebut Tim Satres Narkoba dapat satu nama lain, yaitu SY dan langsung dilakukan penyelidikan. 

Tak berselang lama ditangkap tersangka SY dan diamankan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram, sama seperti AT kepada SY juga dilakukan pemeriksaaan dan introgasi dan kembali mendapat satu nama lagi yaitu MN, tak menunggu lama tim langsung bergerak dan menangkap MN dan dari hasil penggeledahan ditemukan 14 Paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,58 gram. 

"Jadi ketiga tersangka ini merupakan warga kecamatan Koto Gasib dan saling berkaitan satu ke yang lainnya. Kasus ini masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak karena dari pengakuan MN dia mendapat barang haram tersebut dari salah seorang temannya yang namanya sudah dikantongi oleh Tim Satres Narkoba, pada saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang keberadaannya," ungkap Dedek. 

Tersangka dan barang bukti sekarang diamankan di Polres Siak untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut. 

"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat barang siapa yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, jauhi narkoba sayangi keluarga," tutup Dedek.(man)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini