Sidang Ketiga Adit, Sudah Tiga Saksi Diperiksa

Redaksi Redaksi
Sidang Ketiga Adit, Sudah Tiga Saksi Diperiksa
smi/riaueditor.com
BANGKINANG, riaueditor.com- Ervina ibu tiri Adit masih membantah keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum pada sidang ketiga, Kamis (20/3) di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dari keterangan saksi ketiga 'Dahniar'(42) warga Desa Kasikan tinggal di Avdeling IV PTN V Kebun tandun Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Bahwa Adit (5) ditemukan Roni Pangaribuan dibawah Pokok Sawit saat mau buang air kecil, Adit ditemukan kondisi tergeletak dan penuh luka di sekujur tubuh.

Lalu Adit dibawa Roni Pangaribuan ke rumah Ibu Dahniar yang berjarak satu kilo meter dari lokasi Adit ditemukan.

Menurut keterangan Dahniar, Adit yang ditanya saat di rumahnya, dia menjawab apa yang ditanyakan ibu Dahniar, Adit akui semua yang ditanyakan Dahniar kepadanya. Adit yang di Pukul pake besi panjang, dipukul pake centong nasi, lidah dan bibirnya digunting, kepalanya dipukul dan badannya ditendang.

Dahniar saat di tanya Majelis Hakim tentang Luka yang di sekujur tubuh Adit,Dahniar melihat ada bekas luka,ada luka lama dan ada luka baru,luka di kepala adit luka lama yang sudah baunya tak enak jelas Dahniar.

Saksi ketiga Apis Tohar Ketua Perlindungan Anak Kabupaten Kampar, bahwa Apis Tohar mendapat informasi awalnya dari Rumah sakit PTPN V Tandun.

Apis sampaikan bahwa luka di sekujur Tubuh Adit, dapat keterangan dari Dokter Iwan yang merawat adit di Rumah Sakit PTPN V, Apis bukan menanya Adit sendiri.

Sedangkan informasi darimana alamat Adit yyang sebenarnya di ketahui dari media masa saat kedua orangtua Adit sudah ditangkap oleh Polres Kampar.

Awalnya saat Adit ditanya, adit sampaikan rumahnya di samping Kantor Koramil Ujung Batu, setelah kami datang kesana tidak ada yang tahu namanya Adit.

Semua keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pada sidang ketiga ini, tentang luka di sekujur tubuh Adit bekas penganiayaan Ervina dan Surya Atmaja,

Ervina dan Surya Atmaja hanya membantah bahwa dia tidak pernah mengunting Penis adit dan dia tidak memukul pake besi pajang,hanya di pukul pake gagang sapu.

Ketua Majelis Hakim Abdi D SH, yang didampingi hakim anggota Hendro SH, Agung SH menunda sidang pada Kamis depan tanggal (27/3) dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Sri Ramadona SH dan Sri Haryati SH kembali membawa terdakwa dan saksi yang akan diperiksa.(Smi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini