Sidang Kedua Penggelapan Dana Koptan Siaga Makmur

Redaksi Redaksi
Sidang Kedua Penggelapan Dana Koptan Siaga Makmur
ys/riaueditor.com
Sidang Eksepsi H Basri Lubis kasus penggelapan dana Koptan Siaga makmur.
PS.PANGARAIAN, riaueditor - Sidang Kedua kasus penggelepan Dana Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Desa Tambusai Timur (Tamtim), masyarakat kecewa kalau terdakwa H Basri Lubis masih mengelola hasil kebun Pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) PT Togos Topas.

Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (21/1/2014), terdakwa H. Basri Lubis di dampingi kuasa hukumnya Robinson Pakpahan, SH, MH, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj. Elfi Salmi SH, Zaidi, SH, Emri SH dan Farid Achmad, sedangkan majelis hakim bertindak sebagai Hakim Ketua Dicky Ramdani, SH, Riska Fajarwati, SH, Anastasia, SH, kemudian sekretaris Panitra Pengganti Ice Herawati SH,

Nota keberatan disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa terkait dakwaan JPU H basri Lubis melakukan penggelepan dana Kelopok Tani Siaga Makmur sebesar Rp 7,2 M tidak berdasar, pasalnya hasil pola PIR itu mulai 2011 hingga bulan Tahun 2012 uangnya hanya Rp 3 M, sisanya digunakan untuk biaya operasional kebun.

Kemudian katanya, pembagian 70-30 antara Koptan Siaga Makmur dengan PT. Togos Topas. Eksepsi kuasa hukum H Basri, itu adalah perdata dan tidak masuk ranah pidana, mengaku kenapa tidak menyerahkan uang itu, sebab sebagian anggota sudah banyak menjual lahannya pada orang lain. Makanya tidak dilakukan pencairan.

Kuasa hukum terdakwa H Basri Lubis juga heran, sebab tidak jelas siapa pelapor dari kasus penggelapan dana Koptan Mahato, meminta pada hakim untuk serta memperlakukan H Basri Lubis sebagai warga negara sama haknya di depan hukum.      

Setelah pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa H Basri Lubis, Hakim Ketua Dicky Ramdani SH, memperbolehkan JPU untuk memberikan sepatah kata, Farid Achmad bertindak sebagai pewakilan JPU siap merumuskan persoalan itu pada sidang berikutnya, maka Dicky Ramadani, SH menyampaikan sidang dilanjutkan pada Senin (25/1/2014) pekan depan dengan agenda jawab JPU terhadap eksepsi.

Usai persidangan, Ketua Koptan Siaga Makmur Budiman Lubis, didampingi Dahrin Hasibuan, majelis hakim diminta arif dalam kasus tersebut, menurutnya 13 bulan uang kelompok tani tidak dicairkan hasil amparahnya memang Rp 7.2 M, anggotanya sebanyak 1028, sekitar 276 kapling atau 841 Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Kami minta pada PT Togos Topas jangan lagi mengakui kalau H. Basri Lubis sebagai Ketua Koptan Siaga Makmur, sebab masyarakat sudah memilih ketua baru, kami menilai pihak perusahaan juga ada kongkalikong terhadap kasus ini,” ungkap Budiman Lubis. (ys)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini