Sidang Karlahut PN Rengat atas Direksi PT PLM, Dakwaan Hakim Sesuai Tuntutan

Redaksi Redaksi
Sidang Karlahut PN Rengat atas Direksi PT PLM, Dakwaan Hakim Sesuai Tuntutan
ali/riaueditor.com
Sidang Karlahut PN Rengat atas Direksi PT PLM, Dakwaan Hakim Sesuai Tuntutan
RENGAT, riaueditor.com - Sidang perkara Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan terdakwa Edmond Jhon Pereira, Nischalkumar Chotai dan Iing Priyatna dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang berdomisili di Desa Penyaguan kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali digelar rabu (15/6).

Sidang ke 11 ini dengan agenda Replik (Tanggapan dari Penuntut Umum) atas nota pembelaan yang telah diajukan baik oleh terdakwa secara pribadi maupun nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) ini dihadiri oleh ketiga terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH selaku Ketua Majelis Hakim, dan didampingi oleh Wiwin Sulistya SH dan David Darmawan SH selaku hakim Anggota, turut hadir Tim PH ketiga Terdakwa.

Sementara itu dari pihak JPU hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Nur Winardi SH selaku ketua Tim JPU dan didampingi dua orang JPU lainnya.

Dalam kesempatan tersebut dalam Replik yang dibacakan oleh Kasi Pidum mengharapkan agar majelis hakim menghukum para terdakwa sesuai dengan tuntutannya.

Sidang yang berlangsung singkat tersebut ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi SH dan akan dilanjutkan Rabu (22/6) mendatang dengan agenda Duplik dari pihak terdakwa. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini