Setelah Ditahan Dua Pekan Polresta Pekanbaru Bebaskan DJ Dragon Terduga Bandar Ekstasi

Redaksi Redaksi
Setelah Ditahan Dua Pekan Polresta Pekanbaru Bebaskan DJ Dragon Terduga Bandar Ekstasi
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (15/12) siang kemarin, akhirnya membebaskan WW (22), seorang Disc Jockey (DJ) pengganti di Dragon Pub dan KTV Pekanbaru dan DW (35) mantan anggota TNI yang dipecat tahun 2006 silam.

Dibebaskannya kedua tersangka narkoba jenis pil ekstasi yang diringkus pada Selasa (01/12) tersebut, karena polisi menilai bahwa barang bukti 50 butir pil ekstasi yang diamankan dari mereka dinyatakan palsu.

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, WW dibebaskan atas dasar dari uji yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau yang menyatakan bahwa sample 50 butir obat yang diamankan WW dan DW tidak mengandung bahan methamphetamine dan bahan narkoba lainnya.

"Atas dasar surat dari BBPOM ini, WyW dan DW, kita bebaskan. Karena tidak bisa dikenakan unsur dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009," sebut Iwan Lesmana, Jumat (18/12) siang.

Menurutnya, hasil BBPOM itu disampaikan melalui surat putusan uji sample, dimana dibunyikan bahwa hasil pengujiannya negatif mengandung MDMA (ekstasi). "Walau keduanya dibebaskan, mereka tetap wajib lapor," katanya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di sebuah kedai kopi yang berlokasi di Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (01/12) petang kemaring, sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya berinisial WW (22) seorang DJ Pengganti di Dragon Pub and KTV Pekanbaru dan DW (35) mantan anggota TNI.

Penangkapan ini merupakan hasil under coverbuy (penyamaran). Dalam under coverbuy tersebut pelaku menyanggupinya dan mengajak untuk bertemu disebuah kedai kopi yang berada di Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh. Dari tangan WW dan DW, polisi mendapatkan 50 butir obat yang pada saat itu polisi mengira adalah pil ekstasi.

"Indikasinya, di Pekanbaru sudah mulai ada peredaran ekstasi palsu. Modusnya kita duga ada campuran obat malaria dan obat demam yang diracik sendiri. Ini sama berbahayanya dengan narkoba yang asli," pungkas Iwan. ***

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini