Setelah Ditahan, Zulkifli Harun Jalani Pemeriksaan Tahap II

Redaksi Redaksi
Setelah  Ditahan, Zulkifli Harun Jalani Pemeriksaan Tahap II
jsn/riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Dua hari pasca ditahannya  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun oleh Penyidik Polda Riau atas dugaan pungli pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PUPR Pekanbaru. Hari ini langsung menjalani proses penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap II. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (29/8).

Setelah tagap Tahap II  dinyatakan lengkap, maka mengharuskan Zulkifli Harun menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Jadi kita tunggu saja proses pedalaman kasusnya, tegas Muspidauan.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr.Firdaus,ST.MT menegaskan, jika pihaknya telah menerima pemberitahuqn resmi dari pihak Kepolisian ataupun kejaksaan, maka yang bersangkutan akan di non aktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru. Selanjutnya  dalam waktu dekat, Walikota akan melantik penggantinya. (jsn)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini