Sepanjang 2015, Sudah 5 Petinggi Perusahaan Perkebunan di Riau Ditahan Terkait Karhutla

Redaksi Redaksi
Sepanjang 2015, Sudah 5 Petinggi Perusahaan Perkebunan di Riau Ditahan Terkait Karhutla
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Terhitung hingga Desember 2015, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melakukan pengembangan kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) terhadap tiga perusahaan saja yakni, PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) di Kabupaten Indragiri Hulu serta PT Pan United di Kabupaten Bengkalis.

Dari ketiga perusahaan yang diduga sengaja dan lalai tersebut, lima orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Riau yakni dua orang dari PT Langgam Inti Hibrido adalah Frans Katihokang sebagai tersangka perorangan dan I Nyoman Widiarsa sebagai tersangka koorporasi.

Untuk PT Palm Lestari Makmur, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka Edmon Jhon Pereira warga negara Malaysia yang menjabat sebagai manager Plantation PT Palm Lestari Makmur dan Nischal M Chota warga negara India yang menjabat selaku Manager Finance serta Iing Joni Priana selaku Direktur PT PLM.

"Penyelidikannya masih berjalan, baik di Polda maupun Polres di jajaran Polda Riau. Saat ini kita masih melengkapi berkas yang sekarang masih P-19 (untuk perusahaan). Sementara untuk perusahaan lainnya yang diduga sengaja/ lalai hingga terjadinya karlahut masih kita selidiki. Kalau nantinya terbukti, kita majukan penyelidikannya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin (14/12).

Dijelaskan Guntur, kendala penyelidikan sehingga proses pemeriksaan bisa berlangsung lama disebabkan terbatasnya saksi ahli. "Saksi ahli ini sangat kita butuhkan keterangannya untuk memperkuat hasil penyelidikan yang kita lakukan. Kondisinya sekarang, diwaktu bersamaan saksi ahli juga harus memeriksa kasus Karhutla lainnya di luar Provinsi," ungkap Guntur.

Sampai dengan bulan Desember 2015, secara keseluruhan Ditreskrimsus Polda Riau dan jajaran sudah menetapkan sebanya 68 orang tersangka yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. Total lahan yang terbakar hingga Januari sampai Desembe ada sekitar 5.906 hektar lahan yang hangus terbakar dan menyebabkan kabut asap di Riau. ***

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini