Sempat Dihadang, Polres Kampar Tangkap Pelaku Illegal Logging Beserta Truk Bermuatan Kayu Bulat

Redaksi Redaksi
Sempat Dihadang, Polres Kampar Tangkap Pelaku Illegal Logging Beserta Truk Bermuatan Kayu Bulat
riaueditor.com
Barang bukti truk bermuatan kayu bulat yang diamankan.
BANGKINANG, riaueditor.com - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar, mengamankan seorang tersangka kasus illegal logging beserta 1 unit truk Colt Diesel bermuatan 37 tual kayu bulat, Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

Tersangka bernama KS (37), merupakan warga Desa Sei Paku, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Penangkapan berawal, Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH bersama dengan anggota Opsnal melaksanakan patroli di wilayah Polsek Kampar Kiri Hilir.

Ketika tim melintas di depan areal SPBU Simalinyang terlihat 4 unit truk Colt Diesel bermuatan kayu sedang berhenti, kemudian tim menunggu tak jauh dari SPBU tersebut.

Setelah truk tersebut keluar dari areal SPBU, tim lalu menghentikannya dan membawa 2 unit truk tersebut menuju Polres Kampar melalui Desa Teratak Buluh, yang dikemudikan oleh Brigadir Firman Diaz pada truk pertama dan oleh Kasat Reskrim pada truk kedua.

Setelah melewati jembatan Teratak Buluh, tim dihadang oleh sekelompok masyarakat, sehingga 1 unit truk bermuatan kayu tersebut harus ditinggalkan, sedangkan 1 unit lagi yang dikemudikan Kasat Reskrim berhasil lolos dari hadangan masyarakat dengan menerobos kesisi kiri jalan menuju Polres Kampar bersama dengan 2 orang sopir yang ikut didalam truk tersebut.

Tidak sampai disitu, truk yang dikemudikan Kasat Reskrim ini kembali dikejar dengan menggunakan mobil Avanza dan kembali dihadang, penumpang mobil penghadang berteriak sambil mengancam agar meninggalkan truk, namun Kasat Reskrim tidak mempedulikan dan meneruskan membawa truk tersebut hingga sampai di Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini tersangka KS berikut truk bermuatan 37 kayu bulat telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Bambang.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 (e) Jo Ps 83 ayat 1 (b) Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini