Sempat Buang Barang Bukti, Mahasiswa Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Sempat Buang Barang Bukti, Mahasiswa Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Polisi
riaueditor
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Aparat Kepolisian Sektor Tenayan Raya, mengamankan seorang mahasiswa tersangka pembawa pil ekstasi yang siap untuk memenuhi pesanan, Sabtu (30/12/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB. 


Kapolsek Tenayan Raya Kompol H M Hanafi menjelaskan tersangka diamankan dari Jalan Sekuntum Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol BM 2243 AAO. 


Tersangka yang diringkus petugas ini Muhammad Ikhas alias Ikhsan (20), dimana tersangka kedapatan membawa 5 butir pil ekstasi siap untuk diedarkan dan diantar kepada pemesan.


"Pada saat pelaku disergap oleh anggota Opsnal ditepi jalan, pelaku terkaget dan sempat berusaha membuang bungkusan berisikan 5 butir pil ekstasi merk Lego ke tanah. Namun aksinya dipergoki petugas," kata Hanafi, Selasa (03/12/2019).


Berhasil mengamankan tersangka, lanjut Hanafi, anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tersangka yang berada di Jalan Tanjung Uban No 27 RT 001 RW 002 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh.


"Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, anggota Opsnal kembali menemukan barang bukti 15 butir pil ekstasi merk Lego yang disimpan dilemari kamarnya," ujar Hanafi. 


Hasil interogasi, lanjut Hanafi, tersangka mengakui telah menjual kepada seorang pembeli sejumlah 5 butir pil ekstasi dengan hasil jual beli Rp 300 ribu. 


Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini juga berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas, yang akhirnya tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Saat ini tersangka dan barang bukti 20 butir pil ekstasi, sepeda motor Honda Scoopy, uang Rp 300 ribu dan sebuah handphone Iphone 7 telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna proses hukum lebih lanjut. 


"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (dri) 


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini